Eksepsi Bripka Ricky Rizal Sebut Dakwaan Salin Tempel, JPU: Sudah Masuk Materil Perkara

Editor

Febriyan

Kamis, 20 Oktober 2022 20:28 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, bersama kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang persidangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal. Alasannya, eksepsi Ricky telah memasuki materil perkara.

JPU mengatakan batas lingkup materi eksepsi hanya pada boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan.

“Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.

Selain itu, JPU juga menolak alasan eksepsi yang mengatakan dalil dakwaan bersifat asumsi liar dan tidak berdasar. JPU mengakui dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal bukanlah sebagai pleger atau orang yang melakukan perbuatan materil menembak Yosua, sebagaimana dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun Ricky sebagai orang yang turut serta (medepleger) dalam mewujudkan bagaimana tindak pidana merampas nyawa Yosua dan dapat dilaksanakan dengan sempurna (voltoid) sesuai dengan yang telah direncanakan.

“Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik, namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja, kemudian pelaku pembuat (pleger)-lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan,” ujar JPU.

Advertising
Advertising

Jaksa juga menanggapi kuasa hukum yang menyebut penyusunan dalil dakwaan dilakukan dengan cara salin tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain. Jaksa menilai keberatan penasihat hukum tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Penuntut Umum mengatakan perbuatan terdakwa Ricky dan terdakwa lainnya memiliki kesamaan satu sama lainnya karena dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita yang justru malah akan menimbulkan kaburnya surat dakwaan karena tidak konsistennya jaksa penuntut umum dalam menguraikan perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana,” ujar JPU.

Berdasarkan uraian tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal sebab surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil.

“Kami juga memohon Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU.

Menanggapi permohonan JPU tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan akan menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap kasus Bripka Ricky Rizal pada Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022. Tiga terdakwa lainnya - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf - juga akan menjalin sidang putusan sela pada waktu yang sama.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

27 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya