Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel

Kamis, 20 Oktober 2022 14:50 WIB

Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang dakwaan hari ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TEMPO/Martin

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain meski dilakukan pemecahan (splitsing)

“Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyampikan keberatan dengan alasan uraian peristiwa oleh JPU di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan. Kuasa hukum mengurai peristiwa berdasarkan tiga tempat, yakni peristiwa Magelang, peristiwa Saguling, dan peristiwa Duren Tiga.

Lebih lanjut, kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian ditemukan pada peristiwa Magelang ketika terdakwa Rizky Rizal mengamankan senjata Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Kuasa hukum berpendapat uraian dakwaan dalam peristiwa Magelang tersebut adalah tidak bernilai dan teranulir dengan sendirinya.

“Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya. Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum….yang menyatakan perencanaan disusun oleh Saksi Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 07 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” kata kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum mengatakan pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak tepat. Alasannya, dalil dakwaan yang menyebut terdakwa Ricky Rizal “bersama-sama” Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Advertising
Advertising

“Hal ini dapat dilihat bahwa terdakwa dikatakan “bersama-sama” maksud dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yaitu “bersama-sama” yang harusnya dapat digabungkan perkaranya. Sedangkan dalam surat dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum membuatnya secara terpisah. Hal tersebut mengakibatkan materi hukum dalam perkara a quo menjadi kabur dan tidak jelas,” kata kuasa hukum.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun atasannya, Ferdy Sambo. Ia turut menyita senjata laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua saat di rumah Magelang pada 7 Oktober 2022. Ketika di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Ricky sempat ditawari Ferdy untuk menembak Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Ia pun lantas turut membantu dengan memanggil Richard Eliezer untuk ditawari Ferdy Sambo menembak Yosua.

Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuham yang dibeberkan Ferdy Sambo di rumah tersebut dan bersedia serta turut membantu agar skenario atasannya berjalan lancar. Setelah pembunuhan, bersama Richard dan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak menolak pemberian amplop putih senilai Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo di ruang kerja Ferdy di lantai dua rumah Jalan Saguling 3 pada 13 Juli 2022.

Baca: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

27 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya