Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 20 Oktober 2022 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya saat membacakan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, mengatakan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formill dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Kuasa hukum memaparkan sejumlah alasan, yang pertama karena uraian dakwaan tidak lengkap dan jelas. Kuasa hukum mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
Kuasa hukum berpendapat penjelasan “suatu peristiwa keributan” menjadi sangat penting karena kemudian surat dakwaan menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua di kamar Yosua.
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum mengatakan peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan Jaksa Penuntut Umum secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan alat bukti.
Alasan selanjutnya adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan. Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan, yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
“Sedangkan dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa Terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum.
Selanjutnya: alasan ketiga...
<!--more-->
Kemudian, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa. Kuasa hukum mengatakan surat dakwaan tidak pernah menguraikan kapan dan dimana Terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca: Kuasa Hukum Pastikan Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan