Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya

Kamis, 20 Oktober 2022 13:15 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya saat membacakan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, mengatakan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formill dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.

Kuasa hukum memaparkan sejumlah alasan, yang pertama karena uraian dakwaan tidak lengkap dan jelas. Kuasa hukum mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.

Kuasa hukum berpendapat penjelasan “suatu peristiwa keributan” menjadi sangat penting karena kemudian surat dakwaan menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua di kamar Yosua.

Advertising
Advertising

“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum mengatakan peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan Jaksa Penuntut Umum secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan alat bukti.

Alasan selanjutnya adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan. Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan, yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Sedangkan dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa Terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum.

Selanjutnya: alasan ketiga...

<!--more-->

Kemudian, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa. Kuasa hukum mengatakan surat dakwaan tidak pernah menguraikan kapan dan dimana Terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca: Kuasa Hukum Pastikan Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya