7 Poin Penting Dalam Dakwaan Ferdy Sambo
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Febriyan
Selasa, 18 Oktober 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan peran penting Sambo dalam kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman itu, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut poin-poin dakwaan yang memuat kronologi kejadian kasus itu:
1. Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling
Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.
Permintaan Sambo itu ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental. Sambo kemudian menyuruh Ricky memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kepada Richard, Sambo menanyakan hal yang sama yang dia tanyakan kepada Ricky sebelumnya. Richard pun menyanggupi perintah Sambo itu dengan menjawab, "Siap komandan."
Dalam pertemuan itu, Sambo juga disebut menyiapkan peluru yang akan digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua.
2. Sambo telah menyiapkan skenario palsu kematian Yosua
Jaksa juga mendakwa Sambo telah membicarakan soal skenario palsu yang dia persiapkan agar Richard terlepas dari jerat hukum. Kepada Richard, Sambo menyatakan bahwa seolah-olah Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang kemudian berteriak.
Richard yang merespon teriakan Putri itu dengan turun ke lantai bawah langsung ditembak oleh Yosua. Menurut skenario palsu Sambo itu, Richard dan Yosua terlibat aksi tembak menembak.
Sambo juga disebut telah menyiapkan alasan kepindahan mereka dari rumah Saguling ke ruman dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada Richard dan Putri, Sambo meminta agar mereka menyatakan akan melakukan isolasi mandiri.
"Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," kata Sambo dalam dakwaan itu.
Selanjutnya, Sambo memastikan Yosua sudah tak bersenjata
<!--more-->
3. Sambo memastikan Yosua tidak memegang senjata
Jaksa dalam dakwaannya juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah memastikan Yosua tidak bersenjata. Hal itu dilakukan Sambo dengan menanyakan keberadaan pistol HS dan senjata laras panjang milik Yosua. Richard menyatakan pistol Yosua berada di dalam mobil Lexus LM yang digunakan Putri dari Magelang ke Jakarta sementara senjata laras panjang telah disimpan di lemari senjata di kamar Sambo.
Sambo pun meminta Richard untuk mengambil senjata itu dan menyerahkan kepadanya. Pistol tersebut belakangan disebut jaksa digunakan Sambo untuk melancarkan skenario palsu tembak menembak antara Yosua dengan Richard.
Setelah mengeksekusi Yosua, Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam melepaskan tembakan ke arah dinding rumah dinasya dengan menggunakan pistol Yosua. Sambo juga meletakkan senjata tersebut di tangan kiri Yosua.
4. Eksekusi Yosua: Richard menembak 3-4 kali, Sambo 1 kali
Eksekusi terhadap Yosua terjadi setelah Sambo memberikan perintah kepada Bharada E. Jaksa menyatakan bahwa Sambo sempat meminta Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Yosua yang berada di luar rumah ke dalam.
Sambo disebut sempat memegang lebeh belakang Yosua dan mendorongnya sambil berkata, "Jongkok kamu."
Yosua merespon perintah Sambo itu dengan mengangkat kedua tangannya sambil berkata, "Ada apa ini."
Sambo pun langsung memerintahkan Richard untuk menembak Yosua dengan mengatakan,"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!"
Mendengar perintah Sambo, Richard melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yosua. Menurut dakwaan jaksa, Yosua masih belum tewas saat itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi telungkup. Yosua baru tewas setelah Sambo melepaskan tembakan ke arah bagian belakang kepala.
5. Ferdy Sambo menyebarkan skenario palsu
Setelah melakukan eksekusi kepada Yosua, Sambo disebut menghubungi dua bawahannya, Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali. Sambo juga menghubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha.
Kepada ketiga orang itu, Sambo menceritakan skenario palsu yang telah dia siapkan sebelumnya. Sambo juga sempat menghadap ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan skenario palsu itu.
Usai menemui Kapolri, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny, agar kasus itu diproses sesuai dengan cerita yang telah dia sampaikan. Dia juga meminta agar peristiwa di Magelang ditutupi dan agar perkara ini ditangani oleh Biro Paminal saja.
Untuk lebih meyakinkan cerita itu, Sambo juga memerintahkan Putri Candrawathi untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Yosua ke Polres Jakarta Selatan sehari setelah pembunuhan Yosua terjadi.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan uang dan iPhone 13 Pro Max
<!--more-->
6. Sambo memberikan uang dan iPhone 13 Pro Max ke para anak buahnya
Jaksa menyatakan bahwa Sambo juga berupaya menutupi jejak pembunuhan Brigadir J itu dengan mengganti seluruh telepon seluler anak buahnya. Dia memanggil Ricky, Richard dan Kuat Ma'ruf di rumah Saguling pada 10 Juli 2022.
Dalam pertemuan itu, Sambo mengganti telepon seluler mereka dengan iPhone 13 Pro Max. Selain itu, Sambo juga disebut menyerahkan amplop putih berisikan uang dalam pecahan dolar kepada ketiganya dengan besaran masing-masing Ricky dan Kuat mendapat sekitar Rp 500 juta sementara Richard Rp 1 miliar.
Akan tetapi, menurut jaksa, amplop itu diambil kembali oleh Sambo dan dia berjanji akan menyerahkannya pada Agustus 2022 jika kondisi telah aman.
“Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi,” kata jaksa.
7. Sambo memerintahkan penghilangan rekaman CCTV
Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya. Perintah itu awalnya diberikan pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah pembunuhan Yosua.
Kepada Hendra, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di Biro Paminal.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek," kata Sambo melalui hubungan telepon kepada Hendra.
Perintah Sambo itu dilaksanakan Hendra dengan memberikan tugas kepada bawahannya, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Hendra meminta agar Agus berkordinasi dengan Ari Cahnya Nugraha.
Melalui hubungan telepon, Ari yang sedang berada di Bali menyatakan akan memerintahkan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto, untuk melakukan pengecekan.
"Silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra kepada Ari.
Agus dan Irfan lantas mencopot dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo beserta Digital Video Recorder atau DVR-nya. Oleh Irfan, DVR tersebut diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto.
Oleh Chuck, CCTV tersebut sempat diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Jaksa menyatakan bahwa Sambo memerintahkan Chuck mengambil kembali CCTV itu pada 11 Juli 2022.
"Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya," kata Sambo kepada Chuck yang kemudian melanjutkan, "Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab."
Chuck lantas melihat rekaman CCTV itu bersama dengan Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Rabu, 13 Juli 2022. Mereka melihat rekaman itu di rumah dinas Ridwan yang bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Arif dan Chuck pun mengaku kaget melihat rekaman CCTV itu karena tak sesuai dengan penjelasan Sambo. Apalagi cerita Sambo itu telah dirilis ke media oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan rekaman Brigadir Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB, setelah Sambo hadir di lokasi kejadian. Padahal, dalam keterangan Sambo, dia tiba di sana setelah Yosua tewas.
“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata Jaksa.
Pada hari yang sama, Arif bersama Brigjen Hendra Kurniawan melaporkan hasil pengamatan atas rekaman CCTV tersebut kepada Sambo. Arif menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara rekaman dengan cerita yang disampaikan Sambo.
Ferdy Sambo berupaya untuk menyanggah keterangan Arif itu dengan menyatakan bahwa keterangannya keliru. Dia kemudian menegaskan bahwa ceritanya yang benar dengan mengatakan, "Masa kamu tidak percaya sama saya?"
Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah melihat rekaman itu. Arif pun menyebutkan tiga nama rekannya yang ikut melihat rekaman tersebut.
Setelah itu, Sambo meminta agar Arif menghapus rekaman tersebut dengan mengatakan, "kamu musnahkan," dan "hapus semuanya." Sambo juga mengancam Arif cs untuk tutup mulut.
"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," kata Sambo.
Sambo juga memerintahkan kepada Hendra untuk memastikan penghapusan rekaman itu.
"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo kepada Hendra Kurniawan.
Arif lantas memerintahkan kepada Baiquni untuk menghapus semua file rekaman di laptop dan flash disk. Untuk memastikan jejak tersebut hilang, Arif bahkan mematahkan laptop itu menjadi beberapa bagian.
Penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut dianggap menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Selain Ferdy Sambo, enam orang polisi lainnya juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Keenamnya baru akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA