Febri Diansyah Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan JPU

Senin, 17 Oktober 2022 19:14 WIB

Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya hakim ketua apakah Putri sudah mengerti ihwal dakwaan.

Menurut Febri, Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi. Alhasil, kata Febri, berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan kurang kuat.

“Sebab saat kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” kata Febri Diansyah setelah sidang ditunda.

Febri mengatakan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Ia mengatakan akan menyampaikan bukti pendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

“Nanti akan kami tunjukkan di eksepsi,” kata Putri.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan pengenaan Pasal 55 KUHP harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Menurutnya, hal ini tidak ditemukan dalam kasus ini sehingga keterlibatan Putri hanya dibangun dari asumsi.

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.

“Tidak mengerti?” kata Hakim Ketua.

“Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri.

“Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” ujar Wahyu kepada JPU.

JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan.

“Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata JPU.

Putri menyerahkan semuanya ke pengacara

Setelah penjelasan itu, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti dakwaan yang disampaikan JPU. Hakim ketua pun mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Lantas Putri beranjak dari kursi terdakwa dan mendekat ke meja panjang kuasa hukumnya. Ketua koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, terlihat menjelaskan kepada Putri sambil memperlihatkan layar tablet. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah tampak menyimak penjelasan Arman dan hanya mengangguk. Tidak sampai semenit, Putri kembali duduk di kursi terdakwa.

“Bagaimana?” tanya hakim ketua.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalani persidangan namun saya menyerahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Arman Hanis kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan. “Mohon izin kami untuk membacakan langsung eksepsi terhadap dakwaan,” kata Arman Hanis.

Hakim ketua mengizinkan pembacaan eksepsi, namun sidang Putri Candrawathi diskors hingga 18:45 WIB untuk istirahat salat dan makan.

Baca: Pembacaan Dakwaan, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Posisi Eksekusi Yosua

Berita terkait

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

9 jam lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

26 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

33 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya