Ancaman Pidana bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Senin, 17 Oktober 2022 07:00 WIB

Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri karena diduga terlibat jaringan narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu hanya berselang lima hari sejak ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Ancaman hukuman berat menantinya jika kasus tersebut terbukti.

Ancaman Hukuman Pengedar Narkoba

Sejumlah isu yang beredar, Teddy terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar sabu. Dalam keterangannya dia membantah hal itu, namun dirinya siap untuk menjalani segala proses hukum. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika.

Tetapi, secara luas pengertian pengedar tersebut dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika atau Psikotropika. UU Narkotika juga menyebutkan sejumlah sanksi pidana bagi seseorang yang menjadi pengedar.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Dilansir dari situs BNN, jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Advertising
Advertising

Ancaman Hukuman Pemakai Narkoba

Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan. Sebelumnya, perdebatan mengenai sanksi pemakai narkoba telah melalui masa panjang. Di luar urusan kriminal, pemakai dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Lemkapi: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman mati dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba. Perbuatan yang telah dilakukan Teddy dianggap telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. Pun sama sama saja dikategorikan sebagai bandar narkoba yang selama ini merusak masyarakat.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya