Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Data BNN: 10 Wilayah Tertinggi Kasus Narkoba, Jatim Peringkat Kedua

Sabtu, 15 Oktober 2022 12:20 WIB

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dengan demikian, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Mukti mengungkapkan bahwa lima tersangka termasuk Teddy adalah anggota aktif Polri.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Adapun enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Hadirnya kasus ini menambah daftar tindak pidana narkoba yang ada di Indonesia. Berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkortika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 53.405 total tersangka kasus Narkoba di Indonesia per bulan Juni 2022.

Advertising
Advertising

Sementara total aset tindak pidana pencucian uang yang disita oleh BNNP Pusat mencapai lebih dari Rp105 milyar. Sementara jenis narkoba terbanyak disalahgunakan adalah jenis sabu yang mencapai 22.950 kasus dan 43.804 tersangka. Lalu disusul oleh jenis ganja yang mencapai 2.105 kasus dan 3.690 tersangka.

Persebaran Kasus Narkoba Tertinggi di Indonesia

Melihat persebarannya, setidaknya sepuluh wilayah yang disebutkan dalam laporan tersebut memiliki kasus terbanyak dibandingkan wilayah Indonesia lainnya. Berikut adalah wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat darurat narkoba tertinggi.

  1. Sumatra Utara: 6.077 Kasus
  2. Jawa Timur: 5.931 Kasus
  3. DKI Jakarta: 3.511 Kasus
  4. Jawa Barat: 2.570 Kasus
  5. Sumatera Selatan: 2.043 Kasus
  6. Sulawesi Selatan: 1.923 Kasus
  7. Jawa Tengah: 1.849 Kasus
  8. Lampung: 1.709 Kasus
  9. Riau: 1.622 Kasus
  10. Kalimantan Selatan: 1.543 Kasus

Untuk mengklasifikasi setiap kawasan di atas, BNN membaginya ke dalam empat indikator darurat narkoba di antaranya kawasan aman, siaga, waspada, dan terakhir bahaya. Keempat indikator tersebut dibedakan dari jangka waktu penyebaran narkoba dan sejauh mana upaya yang akan dilakukan oleh tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau disingkat P4GN.

FATHUR RACHMAN I SDA

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dibeberkan Kapolri Listyo Sigit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

15 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

17 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

20 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

20 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

21 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

23 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya