Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

Selasa, 11 Oktober 2022 13:01 WIB

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP untuk periode 2022 hingga 2027. Pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2022.

Apa itu LKPP?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 1, LKPP adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Pasal 2 mengatur, LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah. LKPP berpedoman rumusan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Advertising
Advertising

Baca juga: Megawati Minta Hendrar Prihadi Hati-hati Pimpin LKPP: Duitnya Banyak di Situ

Mengutip dari situs web Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, sejarah LKPP diawali dari unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Publik (PPKPB). Itu sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi. Itu terkait pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli dalam pengadaan barang jasa milik pemerintah.

Fungsi LKPP

LKPP memiliki beberapa fungsi dalam Pasal 3 peraturan ini, antara lain:

1. Penyusunan dan perumusan strategi penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Itu termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah.

2. Penyusunan dan rumusan strategi dan penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang jasa pemerintah.

3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik

5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;

6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

Struktur organisasi dari LKPP juga tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, yaitu:

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
  4. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
  5. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
  6. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah

Baca: Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Resmi Menjabat Sebagai Kepala LKPP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

34 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

36 hari lalu

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

39 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Diluncurkan

40 hari lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Diluncurkan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

6 Maret 2024

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Belanja Modal, Kriteria, dan Cara Menghitungnya

26 Januari 2024

Mengenal Apa Itu Belanja Modal, Kriteria, dan Cara Menghitungnya

Belanja modal adalah anggaran khusus untuk membeli aset tetap untuk perusahaan atau organisasi. Ini kriteria dan cara menghitung nominalnya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

1 Desember 2023

Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nilai Transaksi Kendaraan Listrik di E-Katalog Baru Mencapai Rp 195 Miliar

30 November 2023

Nilai Transaksi Kendaraan Listrik di E-Katalog Baru Mencapai Rp 195 Miliar

Kepala LKPP Henrar Prihadi mengatakan nilai transaski di platform E-Katalog mencapai Rp 188,3 triliun per 29 November 2023.

Baca Selengkapnya