MA Kabulkan Kasasi atas Tanah Sriwedari, Gibran Bakal Menata Kawasan Bekas Bon Rojo

Selasa, 11 Oktober 2022 02:12 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara seputar kesiapan Kota Solo menghadapi ancaman resesi ekonomi global 2023, Rabu, 5 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Solo ancang-ancang menyusun rencana penataan kawasan Sriwedari Solo.

Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung atau MA, yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Gibran, mewakili Pemkot Solo, terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.

Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada MA Senin, tanggal 15 Agustus 2022. Putusan itu dipublikasikan di website resmi MA.

Sebagai informasi, terkait kawasan Sriwedari ini telah menjadi sengketa di antara Pemerintah Kota atau Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat, selaku pemilik sertifikat atas tanah Sriwedari tersebut.

Sengketa yang telah berlangsung selama berpuluh tahun itu memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon atau Bon Rojo.

Saling menggugat antara pihak ahli waris dengan Pemkot Solo terkait lahan Sriwedari telah terjadi beberapa kali.

Gugatan sejak 1970

Dimulai saat gugatan pertama yang dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.

Gugatan berikutnya di antaranya dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat Badan Pertanahan Negara atau BPN. Kasus itu sudah selesai tahun 2011.

Lalu gugatan selanjutnya adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, di mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan.

Pada bulan November 2021 Pemkot Solo mengajukan gugatan dengan diwakili Wali Kota Solo yang saat itu masih dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo, melalui Pengadilan Negeri Solo No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang saat itu menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.
Permohonan kasasi kemudian diajukan Pemkot Solo, diwakili Gibran selaku Wali Kota Solo saat ini, kepada MA. Hingga terbit putusan MA yang memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
Atas putusan MA tersebut, Gibran menilai hal itu sebagai titik terang bagi Pemkot Solo terhadap kasus tanah Sriwedari sehingga ke depan Pemkot Solo dapat menata kawasan itu agar dapat difungsikan sebagai ruang publik.
"Sudah ada titik terang. Nanti siang dirapatkan. Ya ditunggu saja," ujar Gibran kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin, 10 Oktober 2022.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebutkan beberapa rencana terkait penataan itu di antaranya melanjutkan pembangunan Taman Masjid Sriwedari Solo.

Selanjutnya: Rencana renovasi gedung wayang orang..

<!--more-->
Selain itu, Pemkot juga memiliki rencana merenovasi Gedung Wayang Orang atau GWO dan membongkar gedung Graha Wisata Niaga.
"Rencana ditata. Pelan-pelan. Untuk masjid dilanjutkan. GWO diperbarui. Saya kan sering bilang Graha Wisata diratakan. Segaran dikembalikan seperti asalnya. Wis itu tok wae (Sudah, itu saja)," ucap dia.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengungkapkan salinan resmi dari putusan MA hingga Senin belum diterima pihaknya.
"Beberapa kali kami menanyakan ke pengadilan negeri juga belum menerima, coba nanti kami cek lagi. Kalau minggu kemarin, kami belum terima, dari kuasa hukum kami juga belum terima," katanya.
Namun diakui Yeni, koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MA itu sudah dilakukan.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan pihak ahli waris menyikapi terbitnya putusan MA itu dengan tenang. Menurut Anwar, putusan MA itu tidak mengubah kepemilikan tanah Sriwedari.
"Jadi ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama, terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Kedua, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Solo atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan," kata Anwar.
Permohonan yang pertama, lanjut dia, ditolak oleh MA. Artinya eksekusi tetap jalan, menurut Anwar, tidak ada masalah.
"Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai," katanya.
Sebab putusan hukum terkait status kepemilikan taman Sriwedari dinilai sudah final dan mengikat.
"Itu berlaku sampai kiamat. Siapapun tidak bisa membatalkan putusan tersebut. Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu. Apalagi cuma menteri," kata dia.
SEPTHIA RYANTHIE

Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

1 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

21 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

1 hari lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Solo Menari 2024 Semarakkan Peringatan Hari Tari Dunia di Kota Bengawan

2 hari lalu

Solo Menari 2024 Semarakkan Peringatan Hari Tari Dunia di Kota Bengawan

Solo Menari 2024 diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya