KPK Sita Rp 1 Miliar Dalam Kasus Suap BPN Riau
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Jumat, 7 Oktober 2022 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang senilai 100 ribu dolar Singapura dalam kasus suap BPN Riau. Uang itu setara dengan Rp 1 miliar.
“Bukti tersebut segera disita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ali mengatakan uang dan dokumen tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah dua lokasi di Kota Medan dan Palembang pada 4 sampai 6 Oktober 2022. Lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang terlibat perkara ini.
Menurut Ali, setelah digeledah penyidik akan menganalisis bukti tersebut. Setelah itu, bukti akan dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan.
KPK menyatakan memulai penyidikan baru terkait kasus suap terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. KPK menduga pejabat di Kanwil BPN Riau menerima suap untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha.
“KPK telah menetapkan beberapa tersangka,” kata Ali.
Namun, Ali tidak menyebutkan siapa saja orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan kronologis dan detail kasus akan dia sampaikan saat penyidikan dirasa cukup. Hal tersebut merupakan kebijakan KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Komisi anti rasuah baru akan mengumumkan tersangka jika yang bersangkutan sudah menjalani penahanan.
Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik, kata dia, juga sudah menggeledah sejumlah tempat.
“Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Ali.
Menurut sumber Tempo, kasus BPN Riau merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2021.
KPK mendakwa Andi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengurusan izin kebun kelapa sawit di kabupatennya. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulai Agrolestari Sudarso.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. KPK mengajukan banding atas vonis tersebut karena menilai tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik belum dikabulkan majelis hakim.