KPK Sita Rp 1 Miliar Dalam Kasus Suap BPN Riau

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Jumat, 7 Oktober 2022 19:31 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang senilai 100 ribu dolar Singapura dalam kasus suap BPN Riau. Uang itu setara dengan Rp 1 miliar.

“Bukti tersebut segera disita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ali mengatakan uang dan dokumen tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah dua lokasi di Kota Medan dan Palembang pada 4 sampai 6 Oktober 2022. Lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang terlibat perkara ini.

Menurut Ali, setelah digeledah penyidik akan menganalisis bukti tersebut. Setelah itu, bukti akan dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan.

KPK menyatakan memulai penyidikan baru terkait kasus suap terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. KPK menduga pejabat di Kanwil BPN Riau menerima suap untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha.

“KPK telah menetapkan beberapa tersangka,” kata Ali.

Advertising
Advertising

Namun, Ali tidak menyebutkan siapa saja orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan kronologis dan detail kasus akan dia sampaikan saat penyidikan dirasa cukup. Hal tersebut merupakan kebijakan KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Komisi anti rasuah baru akan mengumumkan tersangka jika yang bersangkutan sudah menjalani penahanan.

Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik, kata dia, juga sudah menggeledah sejumlah tempat.

“Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Ali.

Menurut sumber Tempo, kasus BPN Riau merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2021.

KPK mendakwa Andi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengurusan izin kebun kelapa sawit di kabupatennya. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulai Agrolestari Sudarso.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. KPK mengajukan banding atas vonis tersebut karena menilai tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik belum dikabulkan majelis hakim.

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya