Kontras Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Dengan Pasal Ini

Jumat, 7 Oktober 2022 17:19 WIB

Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Malang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) menuntut penyidik perkara Tragedi Kanjuruhan untuk menjerat para tersangka dengan pasal soal penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pembunuhan berencana. Hukuman Pasal 351 dan 338 KUHP itu lebih berat dari Pasal 359 dan 360 KUHP yang diterapkan penyidik saat ini.

Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Juhaeri, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, terjadi peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penyiksaan,” kata Andy Irfan kepada Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Polisi disebut melakukan kekerasan dengan sengaja

Andy menyatakan pihaknya mendapatkan keterangan dan bukti jika tindak kekerasan oleh aparat tersebut dilakukan secara sengaja. Baik karena diperintah atasan maupun atas inisiatif sendiri.

Advertising
Advertising

Banyak saksi dan korban, kata dia, menyampaikan jika aparat keamanan melakukan kekerasan secara sengaja. Tidak menutup kemungkinan, ujar Andy, penembakan gas air mata secara intens dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan 131 orang meninggal dan sekitar 300 orang lainnya terluka.

Baca: Iwan Bule Didesak Mundur dari Posisi Ketua Umum PSSI, , Menpora: Pemerintah Tak Ingin Ikut Campur

”Perlu didalami apakah ada unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Menurut dia, tragedi yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu bukan hanya karena kelalaian panitia pelaksana dan aparat keamanan saja.

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut lima tahun penjara.

Baca juga: 20 Polisi Akan Jalani Sidang Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kapolres Malang

Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan. Jika korban penganiyaan meninggal, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana. Dalam pasal ini, pelaku bisa terancam hukuman hingga lima belas tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Kamis kemarin, 6 Oktober 2022, menyatakan terbuka kemungkinan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan bertambah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan 20 anggota polisi akan menjalani sidang etik karena masalah ini.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

18 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

19 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

20 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

20 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

1 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

1 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya