4 Anggota Polres Halmahera Utara Penganiaya Mahasiswa Sudah Ditahan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 6 Oktober 2022 18:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Risyapudin Nursin mengatakan, Bidang Propam Polda Maluku Utara sedang memproses pidana dan etik empat anggota Polres Halmahera Utara yang diduga menganiaya seorang mahasiswa.
Seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen. Ongen dianiaya empat polisi dari Polres Halmahera Utara usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM naik. Risyapudin Nursin mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara motif empat anggota melakukan penganiayaan karena unggahan medsos korban.
“Untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan motif di medsos oleh korban dan saat ini anggota sudah dtahan di Polres Halmahera Utara,” kata Risyapudin saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Halmahera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Try Okta mengatakan empat anggota yang melakukan penganiayaan saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Halmahera Utara. Mereka saat ini sedang diproses etik dan pidana.
“Untuk perkara pidana ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan terkait kode etik profesinya ditangani oleh Bid propam Polda Maluku Utara,” kata Try Okta.
Okta mengatakan salah satu anggota mengenal korban dan mengetahui unggahan WhatsApp-nya. Pelaku bersama rekannya kemudian mendatangi korban dan menanyakan maksud unggahan.
“Karena kesal anggota tersebut kemudian menampar korban. Berdasarkan hasil visum ketika korban melaporkan, ditemukan memar pada pipi kiri dan kanan korban,” kata Try Okta.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mendesak Kapolda Maluku Utara mengusut secara transparan dugaan tindakan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa oleh anggota polisi Polres Halmahera Utara.
Mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen diduga disiksa oleh empat aparat kepolisian Polres Halmahera Utara pada tanggal 20 September 2022. Berdasarkan keterangan KontraS, peristiwa ini bermula setelah korban mengkritik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status whatsapp korban.
Selang sehari kemudian, empat orang tidak dikenal datang mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT. Keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku tiba-tiba memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
“Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan,” kata staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober 2022.