Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akui Jual Tiket Melebihi Rekomendasi Polisi
Rabu, 5 Oktober 2022 09:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan menemukan bahwa Arema FC memang menjual tiket melebihi rekomendasi awal pihak kepolisian. Anggot tim investigasi Ahmad Riyadh menyatakan bahwa rekomendasi dari kepolisian diberikan setelah tiket terjual habis.
Ahmad menyatakan, jumlah tiket yang dijual Arema FC saat itu adalah 42 ribu, sesuai dengan kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Padahal, surat rekomendasi izin keramaian dari Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa panitia harus membatasi penjualan tiket hanya 75 persen dari kapasitas maksimal stadion.
Panpel, kepada tim investigasi PSSI, menyatakan tak bisa melaksanakan rekomendasi itu karena tiket terlanjur terjual habis. Rekomendasi itu diberikan pada 29 September 2022 atau dua hari menjelang pertandingan.
"Akhirnya dilakukan koordinasi. Dari hasil rapat, jumlah personel keamanan ditambah," tutur Ahmad di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.
Jumlah penonton yang hadir tak diketahui secara pasti
Soal berapa penonton yang hadir dalam stadion saat pertandingan, Ahmad menyatakan bahwa panpel Arema FC tak memiliki catatan pasti. Menurut Ahmad, jumlah penonton di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak jelas lantaran di tribun selain VIP belum ada single seat atau kursi tunggal.
"Sehingga tidak terukur kepastian banyaknya penonton," ujar dia. "Inilah yang membuat ada yang menyebutkan jumlah penonton 40 ribu, ada juga yang 45 ribu."
Hal ini melanggar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Dalam Pasal 43 regulasi tersebut tertulis bahwa panpel wajib membuat sistem penghitungan jumlah penonton. Bahkan, Panpel harus memiliki laporan berkala setiap lima belas menit sejak gerbang stadion dibuka.
Berikut aturannya:
1. Panpel wajib membuat sistem penghitungan jumlah penonton yang telah memasuki danhadir di Stadion.
2. Informasi jumlah penonton di dalam Stadion harus diperbarui secara berkala setiap lima belas (15) menit sejak gerbang Stadion dibuka hingga kick-off plus tiga puluh (30) menit, dilaporkan kepada petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) dan/atau Pengawas Pertandingan (match commissioner).
Selanjutnya, surat menyurat antara polisi, panpel dan PT LIB
<!--more-->
Berdasarkan dokumen surat menyurat antara polisi dengan Panpel yang didapatkan Tempo, terdapat dua rekomendasi soal penjualan tiket. Selain dari Polda Jawa Timur, rekomendasi itu juga datang dari Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sempat meminta kepada panpel agar tiket dibatasi menjadi hanya 38 ribu saja. Rekomendasi itu dikeluarkan pada 28 September 2022, sehari sebelum Polda Jawa Timur mengeluarkan rekomendasinya.
Rekomendasi itu dilakukan setelah sebelumnya usulan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru. Dalam surat yang ditandtangani oleh Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita tertulis bahwa jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tetap seperti semula, yaitu pada pukul 20.00 WIB. Keputusan itu dibuat berdasarakan rapat koordinasi PT LIB dengan PSSI dan pihak televisi pemegang hak siar.
Sanksi dari Komdis PSSI
Komisi Disiplin PSSI pun menjatuhkan sanksi kepada Arema FC, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang sejauh 210 km.
"Arema FC juga kena denda Rp 250 juta. Kemudian Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Security Officer, Suko Sutrisno sebagai petugas pertandingan tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, Selasa, 4 Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah penonton merangsek ke dalam lapangan meskipun hal itu sebenarnya dilarang dalam aturan PSSI dan FIFA.
Polisi merespon invasi penonton itu dengan melepaskan tembakan gas air mata, diantaranya ke arah tribun. Penggunaan gas air mata ini melanggar aturan FIFA meskipun dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tak ada larangan tersebut.
Penonton pun berhamburan menuju pintu keluar. Mereka berdesakan di pintu keluar karena pintu gerbang sebagian besar terkunci. Alhasil, banyak diantaranya yang meninggal karena sesak nafas dan juga terinjak-injak.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan pasukan Brigade Mobil. Sebanyak 28 anggota kepolisian pun disebut menjalani pemeriksaan etik atas peristiwa ini.
FEBRIYAN|ANTARA