Propam Periksa 18 Polisi yang Pegang Senjata Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 3 Oktober 2022 17:20 WIB

Petugas mengevakuasi mobil yang rusak akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022. Kerusuhan yang terjadi di stadion tersebut menyebabkan 13 unit mobil rusak, 10 unit diantaranya mobil polisi dan tiga unit mobil pribadi. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Inspektorat Khusus dan Divisi Propam Polri memeriksa 18 anggota kepolisian yang bertugas dalam pertandingan Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan ratusan orang tewas. Belasan polisi tersebut merupakan anggota yang memegang senjata pelontar gas air mata dalam pertandingan tersebut.

“Sudah 18 orang diperiksa sebagai operator senjata pelontar,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022.

Dedi mengatakan permintaan keterangan terhadap 18 orang tersebut masih berlangsung. Menurut Dedi, kepolisian nantinya juga akan memeriksa atasan dari anggota tersebut yang berpangkat perwira. “Ini sedang dimintai keterangan dan didalami,” kata Dedi.

Sebelumnya, sebanyak 129 orang tewas dalam pertandingan sepak bola Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Peristiwa nahas itu diduga diawali oleh ribuan supporter yang merusuh karena kecewa tim kesayangannya dikalahkan di rumah sendiri. Mereka diduga ingin mengejar pemain dan manajemen tim.

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Diduga karena terkena gas air mata, suporter panik dan berusaha keluar dari stadion. Akibatnya, ratusan korban jatuh diduga karena sulit bernapas dan terinjak-injak.

Advertising
Advertising

Indonesia Police Watch menduga polisi telah melanggar aturan FIFA karena menembakkan gas air mata. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso FIFA melarang senjata api dan pengendali massa digunakan di dalam stadion.

"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

9 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

11 hari lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

11 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

15 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

24 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

28 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

35 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

41 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

56 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya