MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen, Ini Penjelasan Ambang Batas Pemilu 2024

Minggu, 2 Oktober 2022 06:01 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang diwakili oleh Ketua Umum Akhmad Syaikhu dan Sekretaris Jendral Aboe Bakar Alhabsyi.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis 29 September 2022. Dengan demikian presidential threshold untuk Pemilu 2024 tetap 20 persen.

Anggota Komisi Hukum DPR, Fadli Zon, menyebut presidential threshold alias ambang batas presiden sebesar 20 persen mempersempit demokrasi. Pasalnya, demokrasi hanya dimaknai secara prosedural dan mudah dimanfaatkan oleh oligarki.

Menurutnya, yang berhak memilih presiden mestinya rakyat. Namun, ketentuan PT membuat ada pemilihan dan pembatasan oleh elit partai politik, sebelum capres diusung.

Advertising
Advertising

“Yang milih presiden itu kan harusnya rakyat, tapi ini ada semacam pemilihan pembatasan dulu oleh elite. Kita pernah punya 5 calon dan konstitusi kita mendesain 2 putaran supaya rakyat punya banyak pilihan menu,” kata Fadli Zon dalam diskusi publik bertajuk Dilema Pilpres 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tentang Presidential Threshold

Indonesia mengenal 3 sistem ambang batas dalam pemilihan umum yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold. Singkatnya threshold adalah ambang batas minimal suara yang wajib dimiliki peserta pemilu untuk mendapatkan hak tertentu dalam pemilu.

Hak-hak tersebut seperti menjadi peserta pemilu berikutnya, memperoleh kursi di parlemen, dan hak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya. Apakah presidential threshold itu?

Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (sekarang tidak berlaku lagi). Pembatasan itu dirumuskan dalam Bab II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 5 ayat 4, yang menyatakan bahwa:

Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Presidential threshold dikutip dari buku Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain yang ditulis oleh Gotfridus Goris Seran adalah ambang batas perolehan suara yang wajib dimiliki untuk bisa mengajukan calon presiden. Contohnya dalam pemilu 2021 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif.

YOLANDA AGNE

Baca: Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Persempit Demokrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

4 jam lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

6 jam lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

7 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

8 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak PKS jika bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dinilai selalu 'menyerang' saat masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

10 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

11 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

11 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

11 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

13 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya