Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Sabtu, 1 Oktober 2022 15:42 WIB

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR telah memilih Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK. Johanis Tanak dalam uji kelayakan mengusulkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus korupsi.

Perkara pidana restorative justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana. Tak sembarang perkara, keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika.

Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain. Itu terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.

Advertising
Advertising

Perkara pidana yang menggunakan penyelesaian hukum keadilan restoratif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Itu tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.

1. Tindak pidana ringan

Berdasarkan Pedoman Restorative Justice yang diterbitkan Mahkamah Agung, penggunaan keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan hanya digunakan beberapa pasal tertentu. Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP yang masing-masing mengatur pidana penjara dan denda yang disangkakan tiga bulan penjara.

Penyelesaian restorative justice dilakukan dengan ketentuan. Itu telah dimulai dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa kerugian.

2. Perkara anak

Menurut Pedoman Penerapan Restorative Justice oleh Mahkamah Agung, perkara anak yang belum berumur 18 tahun diduga melakukan tindak pidana. Pedoman ini juga mengatur, anak yang menjadi korban adalah yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi tersebab tindak pidana.

Hakim diharapkan untuk proaktif mengusahakan keadilan restoratif yang mendorong kepada anak atau orang tua atau penasehat hukum dan korban serta pihak lainnya untuk mengupayakan perdamaian antara pihak pelaku dan korban.

3. Perempuan berhadapan dengan hukum

Perempuan yang berkonflik dengan hukum sebagai korban, saksi, maupun sebagai pihak berperkara. Tak hanya peraturan dalam negeri, jenis pidana ini juga diatur dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hakim bisa mempertimbangkan kesetaraan dan nondiskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan, antara lain:

  • Ketaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
  • Ketaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak akses keadilan
  • Diskriminasi
  • Dampak psikis yang dialami korban
  • Ketakberdayaan fisik dan psikis korban

Hakim bisa mencegah atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan. Adapun menyalahkan, mengintimidasi atau menggunakan pengalaman latar belakang perempuan saat berhadapan dengan hukum.

4. Perkara narkotika

Berdasarkan Pedoman Penerapan Restoractive Justice dari Mahkamah Agung, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa diterapkan terhadap pecandu. Korban penyalahguna, ketergantungan narkotika dengan pemakaian satu hari. Keadilan restoratif perkara ini dilakukan saat tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN dengan ditemukan barang bukti pemakaian.

Baca: Gantikan Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Usulkan Pendekatan Keadilan Restoratif

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

4 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya