KPK Dalami Arahan Rektor Unila Nonaktif Soal Seleksi Tertutup Mahasiswa Baru

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 30 September 2022 15:24 WIB

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari hasil OTT pada 19 Agustus 2022, KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami dugaan arahan Rektor Unila nonaktif Karomani soal penerimaan mahasiswa baru secara tertutup di kampus itu.

Penyidik menggali cerita itu dari empat saksi yang diperiksa pada Kamis, 29 September 2022. Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Bandar Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan dalam proses pemeriksaan yang hadir hanya empat orang. Sedangkan 5 saksi lainnya tidak hadir.

"Hanya empat saksi yang hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi. Dalam penerimaan maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Ali pada, Jumat, 30 September 2022.

Adapun nama-nama saksi yang hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK:

Advertising
Advertising

1. Rudi Natamiharja (Pembantu Dekan I Fakultas Hukum)
2. Wayan Rumite (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
3. Dr. Budiono (Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung)
4. Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer Universitas Lampung)

Lebih lanjut, lima saksi yang tidak hadir dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022:

1. Ida Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
2. Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
3. Asep Sukohar (Pembantu Rektor II Universitas Lampung)
4. Yulia Neta (Pembantu Dekan II Fakultas Hukum)
5. Yulianto (Pembantu Rektor III Universitas Lampung)

Sementara itu, Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan penjadwalan ulang. "Tim Penyidik segera kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata dia.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unila tahun ini. KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.

KPK menduga Rektor Unila Karomani Cs menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang.

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang Eks Rektor Unila dari Orang Kepercayaannya

Muh Raihan Muzakki | Rosseno Aji

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya