TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran duit mantan Rektor Universitas Negeri Lampung atau Unila Karomani. KPK menduga Karomani menerima uang dari orang-orang kepercayaannya.
“Tim penyidik masih terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 19 September 2022.
Ali mengatakan dugaan aliran uang tersebut didalami saat memeriksa 10 orang saksi pada Jumat, 16 September 2022. Sepuluh saksi itu di antaranya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Suripto Dwi Yuwono; serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida.
KPK juga memeriksa Pembantu Rektor III UNILA, Yulianto; dokter, Ruskandi; Pembantu Rektor II UNILA, Asep Sukohar; Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto; perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini; pegawai Honorer UNILA Fajar Pamukti Putra; dan swasta Antonius Feri.
Selain soal aliran uang, Ali mengatakan penyidik juga mencecar soal dugaan adanya arahan dari Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru. Penyidik, kata dia, juga mendalami susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengajak beberapa jajaran struktural di Unila.
Karomani dkk terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. Andi Desfiandi selaku swasta disangka menjadi salah satu pemberi suap itu.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. KPK menduga dia menerima uang lebih dari satu orang.
KPK berharap Karomani berterus terang dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru. KPK meminta dia membuka peran pihak lain yang terlibat kasus ini. Menurut KPK, keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.
Baca juga: Geledah Sejumlah Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik