KKJ: Peretasan terhadap Redaksi Narasi Adalah Pelanggaran HAM Serius
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 27 September 2022 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai peretasan terhadap puluhan awak redaksi Narasi mengancam kebebasan pers. KKJ beranggapan serangan seperti itu dan kegagalan aparat hukum menemukan pelakunya merupakan bentuk pembungkaman.
“Serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung lewat keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.
Menurut Erick jika terus dibiarkan, serangan semacam ini akan membuat jurnalis dan media berpikir dual kali untuk mempublikasikan berita yang kritis dan sensitif. Serangan itu, kata dia, juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi penting.
Erick menegaskan kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum.
Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut, kata dia, dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Desak Pemerintah bahwa kasus itu sebagai pelanggaran HAM yang serius
Dengan berulangnya serangan terhadap masyarakat sipil dan jurnalis, dia mendesak pemerintah menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius. “Pemerintah harus secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius,” kata dia.
KKJ, kata dia, juga mendesak aparat hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus peretasan ini. “Semua pihak harus menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata dia.
Sebelumnya, 22 awak redaksi Narasi dan sejumlah pegawai Narasi yang sudah keluar mendapatkan serangan digital. Serangan itu terjadi pada 23 September hingga 26 September 2022. Serangan digital yang dialami awak Narasi berupa upaya peretasan dan mengambil alih akun media sosial seperti Instagram dan Facebook. Serangan ini juga meliputi upaya peretasan terhadap akun WhatsApp dan Telegram.
Baca: Redaksi Narasi Alami Serangan Digital, Pemred: Peretasan Dilakukan Serentak