Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan karena Sakit, KPK: Harus Ada Dokumen Medis

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 24 September 2022 18:32 WIB

KPK juga akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus lainnya seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. Namun alih-alih datang, ia mengaku tengah sakit dan butuh berobat ke luar negeri, yaitu Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kabar Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa menghadiri panggilan lembaganya dengan alasan sakit pada Senin, pekan depan. KPK menyatakan tersangka yang tidak hadir dengan alasan kesehatan harus menyerahkan dokumen resmi dari tenaga medis.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 24 September 2022.

Ali tak menjelaskan apakah pihak Lukas memberikan dokumen resmi tersebut kepada KPK, sehingga berani menyatakan bahwa Lukas tak bisa menghadiri panggilan. Yang pasti, juru bicara gubernur Muhammad Rifai Darus, kuasa hukum Stefanus Roy Rening dan dokter pribadi Lukas, Anton Mote menyambangi KPK pada Jumat, 23 September 2022.

Roy Rening mengatakan kliennya tak bisa menghadiri panggilan KPK pada Senin depan karena sakit. Sementara Anton mengatakan Lukas sudah menderita sakit stroke sejak 2015. Pihak Lukas meminta kliennya diizinkan untuk berobat ke Singapura.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mempertimbangkan untuk mengizinkan Lukas berobat ke luar negeri. Namun, KPK meminta Lukas untuk bersedia lebih dulu diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK. "Kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.

Advertising
Advertising

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus yang biasa memeriksa kondisi kesehatan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK. Menurut dia, KPK sudah banyak menghadapi saksi atau tersangka yang mengaku sakit. KPK, kata dia, selalu memberikan hak mereka untuk berobat selama mereka memang benar-benar sakit. "Jadi tidak hanya kali ini," ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, kasus ini hanya pintu masuk untuk kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Lukas. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membuat 12 hasil analisis tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas.

Menurut Mahfud, Lukas diduga mengelola duit ratusan miliar Rupiah. PPATK, kata dia, juga telah memblokir rekening terkait Lukas dengan jumlah Rp 71 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya juga menemukan transaksi keuangan yang diduga dilakukan Lukas di kasino. Dia mengatakan jumlah transaksi judi itu mencapai Rp 560 miliar. Kasino itu disebut berada di dua negara. Salah satunya adalah Singapura.


Baca: Lukas Enembe Dipastikan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Senin Mendatang

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya