Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: Kami Periksa Dulu
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 24 September 2022 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas untuk bersedia lebih dulu diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 24 September 2022.
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus yang biasa memeriksa kondisi kesehatan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK. Menurut dia, KPK sudah banyak menghadapi saksi atau tersangka yang mengaku sakit.
KPK, kata dia, selalu memberikan hak mereka untuk berobat selama mereka memang benar-benar sakit. "Jadi tidak hanya kali ini," ujar Ali.
Pria yang punya latar belakang jaksa ini meminta Lukas untuk hadir dalam panggilan KPK pada Senin, 26 September 2022. Dengan hadir di Jakarta, kata dia, maka tim dokter KPK dapat memeriksa Lukas.
Lukas minta penjadwalan ulang pemeriksaan
Dia mengatakan kalaupun Lukas meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas mengatakan kliennya tak bisa hadir pada panggilan KPK Senin pekan depan. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sakit.
Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan Lukas berobat ke Singapura. Lukas tak bisa ke luar negeri sejak dicegah berpergian ke luar negeri dengan status tersangka KPK di kasus penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Selanjutnya: Lukas tidak bisa berobat keluar negeri karena masih dicekal
<!--more-->
Sebelumnya Roy sempat menyatakan bahwa Lukas sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk berobat ke Singapura. Akan tetapi, Gubernur Papua dua periode itu batal terbang ke Negeri Singa karena dicekal oleh KPK.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, KPK menyatakan kasus ini hanya pintu masuk untuk kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Lukas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membuat 12 hasil analisis tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Menurut Mahfud, Lukas diduga mengelola duit ratusan miliar rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah memblokir sejumlah rekening Lukas dan keluarganya. Total transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 71 miliar. Pemblokiran dilakukan karena Lukas dan keluarganya disebut tak bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dana tersebut.
PPATK, menurut dia, menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dilakukan Lukas di kasino. Dia mengatakan jumlah transaksi judi oleh politikus Partai Demokrat itu mencapai Rp 560 miliar. Kasino itu disebut berada di dua negara. Salah satunya berada di Singapura. Ivan menyatakan pihaknya telah menyerahkan laporan analisa transaksi keuangan Lukas Enembe itu ke KPK.
Baca: Lukas Enembe Minta Jokowi Izinkan Dirinya Berobat ke Luar Negeri