Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terjerat Kasus Korupsi, Begini Prosedur OTT KPK
Reporter
Achmad Hanif Imaduddin
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 23 September 2022 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, Kamis, 22 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyebut bahwa pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT hakim agung Sudradjad Dimyati pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu.
Ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang hakim agung.
Barulah pada hari Jumat, 23 September 2022 dini hari, Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengungkap identitas hakim yang dimaksud dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, yaitu hakim agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap oleh KPK bersama 9 tersangka lainnya.
KPK juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura sebanyak 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar dalam OTT beberapa hari lalu itu.
Bagaimana Proses OTT oleh KPK?
Berdasarkan rekam historis, KPK memang terkenal kerap melakukan OTT kepada kepala daerah atau orang-orang penting di pemerintahan. Pada awal tahun ini saja, laporan Tempo mencatat bahwa KPK telah melakukan OTT pada tiga kepala daerah.
Tiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur OTT oleh KPK berlangsung?
Istilah OTT sebenarnya tidak tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang KPK.
Akan tetapi, dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa segala kewenangan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHAP juga berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dari KPK.
Pasal tersebut mengartikan bahwa pelaksanaan prosedur OTT oleh KPK merujuk pada peraturan dalam KUHAP, yaitu Pasal 1 Butir 19. Dalam butir ini dituliskan bahwa unsur-unsur seseorang dapat tertangkap tangan adalah sebagai berikut.
- Tertangkapnya seseorang
- Seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana
- Pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana
- Pelaku sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
- Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam melakukan prosedur OTT tersebut, biasanya teknik yang dilakukan oleh KPK adalah dengan penyadapan atau penjebakan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4) diperinci kembali bahwa surat izin OTT tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali sebanyak satu kali untuk jangka waktu yang sama. Artinya, surat izin OTT berlaku paling maksimal selama 1 tahun.
Dengan begitu, dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya secara serampangan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.