Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terjerat Kasus Korupsi, Begini Prosedur OTT KPK

Jumat, 23 September 2022 20:27 WIB

Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, Kamis, 22 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyebut bahwa pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT hakim agung Sudradjad Dimyati pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu.

Ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang hakim agung.

Barulah pada hari Jumat, 23 September 2022 dini hari, Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengungkap identitas hakim yang dimaksud dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, yaitu hakim agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap oleh KPK bersama 9 tersangka lainnya.

KPK juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura sebanyak 202 ribu atau setara dengan Rp 2,2 miliar dalam OTT beberapa hari lalu itu.

Bagaimana Proses OTT oleh KPK?

Advertising
Advertising

Berdasarkan rekam historis, KPK memang terkenal kerap melakukan OTT kepada kepala daerah atau orang-orang penting di pemerintahan. Pada awal tahun ini saja, laporan Tempo mencatat bahwa KPK telah melakukan OTT pada tiga kepala daerah.

Tiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur OTT oleh KPK berlangsung?

Istilah OTT sebenarnya tidak tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang KPK.

Akan tetapi, dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa segala kewenangan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHAP juga berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dari KPK.

Pasal tersebut mengartikan bahwa pelaksanaan prosedur OTT oleh KPK merujuk pada peraturan dalam KUHAP, yaitu Pasal 1 Butir 19. Dalam butir ini dituliskan bahwa unsur-unsur seseorang dapat tertangkap tangan adalah sebagai berikut.

  1. Tertangkapnya seseorang
  2. Seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana
  3. Pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana
  4. Pelaku sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
  5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau barang bukti hasil kejahatannya.

Dalam melakukan prosedur OTT tersebut, biasanya teknik yang dilakukan oleh KPK adalah dengan penyadapan atau penjebakan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4) diperinci kembali bahwa surat izin OTT tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali sebanyak satu kali untuk jangka waktu yang sama. Artinya, surat izin OTT berlaku paling maksimal selama 1 tahun.

Dengan begitu, dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya secara serampangan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

28 menit lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

12 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

14 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

14 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

16 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

17 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya