Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Mahkamah Agung
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 23 September 2022 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK terus mendalami kasus pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hari ini, KPK menggeledah gedung Mahkamah Agung.
“Benar, tim penyidik melaksanakan penggeledahan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 23 September 2022. Ali tidak merinci ruangan mana saja yang digeledah.
Ali mengatakan kegiatan penggeledahan ini masih berlangsung. Dia berjanji akan menginformasikan hasil penggeledahan. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” kata dia.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Hakim Agung Kamar Perdata itu ditetapkan menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Di antaranya, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara, empat tersangka yang ditetapkan menjadi pemberi di antaranya, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin. Dalam OTT KPK itu, penyidik menyita uang Sin$ 205 ribu dan Rp 50 juta. Dimyati dkk disangka menerima duit Rp 800 juta.
Dimyati telah mendatangi Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa Dimyati di ruang pemeriksaan.
Baca juga: Gede Pasek Ungkap Alasan DPR Sempat Tak Loloskan Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini