Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Mahkamah Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 23 September 2022 14:33 WIB

Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dan Rp50 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KPK terus mendalami kasus pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hari ini, KPK menggeledah gedung Mahkamah Agung.

“Benar, tim penyidik melaksanakan penggeledahan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 23 September 2022. Ali tidak merinci ruangan mana saja yang digeledah.

Ali mengatakan kegiatan penggeledahan ini masih berlangsung. Dia berjanji akan menginformasikan hasil penggeledahan. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” kata dia.

KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Hakim Agung Kamar Perdata itu ditetapkan menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Di antaranya, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Advertising
Advertising

Sementara, empat tersangka yang ditetapkan menjadi pemberi di antaranya, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin. Dalam OTT KPK itu, penyidik menyita uang Sin$ 205 ribu dan Rp 50 juta. Dimyati dkk disangka menerima duit Rp 800 juta.

Dimyati telah mendatangi Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa Dimyati di ruang pemeriksaan.

Baca juga: Gede Pasek Ungkap Alasan DPR Sempat Tak Loloskan Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya