Mahkamah Agung Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 23 September 2022 12:38 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan penetapan tesangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mahkamah Agung akan kooperatif dalam kasus ini. “Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

Andi mengatakan MA menyerahkan penanganan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, MA juga sudah meminta Dimyati untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan komisi antirasuah.

“Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Andi.

Sebelumnya, Dimyati telah mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10.20 WIB. Dimyati saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Menurut Andi. Dimyati pada saat operasi tangkap tangan sedang berada di rumah. Pagi ini, kata dia, Dimyati sempat bertemu dengan jajaran MA untuk meminta restu menghadiri panggilan KPK. "Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata dia.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.

Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
  2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
  3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
  6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
  7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
  8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
  9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
  10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Profil Sudrajad Dimyati yang Dijadikan Tersangka oleh KPK, Sempat Terkenal Karena Skandal Suap Toilet DPR

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya