Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Sudrajad Dimyati yang Dijadikan Tersangka oleh KPK, Sempat Terkenal Karena Skandal Suap Toilet DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua KPK Firli Bahuri dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai satu dari sepuluh tersangka dalam kasus suap dugaan pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati sempat gagal dalam seleksi sebagai Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. 

Mengutip laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Dimiyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 (64 tahun). Lulusan SMAN 3 Yogyakarta itu mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara. Dia pun menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.

Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Gagal jadi Hakim Agung dan skandal suap toilet

Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. 

Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR. 

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati. 

Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Akan tetapi KY pun menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin. 

Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. 

Akan tetapi Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karir yang ikut dalam seleksi tersebut. 

Kembali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung

Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung. 

Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

Selanjutnya, diduga terima suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

1 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

Anggota Komisi VI DPR RI, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

3 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

3 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo


KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka.


KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

Alexander Marwata, mengatakan sebenarnya ada tiga klaster yang dilaporkan ke KPK perihal korupsi di Kementan.


Nawawi Pomolango Larang Pimpinan KPK Umumkan Tersangka Tanpa Pengumuman Penahanan Resmi

8 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Nawawi Pomolango Larang Pimpinan KPK Umumkan Tersangka Tanpa Pengumuman Penahanan Resmi

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melarang pimpinan KPK mengumumkan tersangka seorang diri sebelum pengumuman resmi dari lembaga itu.


Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

9 jam lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ucap Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Begini Bunyi Sumpahnya

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membacakan sumpah jabatan disaksikan Jokowi. Berikut bunyi lengkap sumpah jabatan Ketua KPK itu.


Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

10 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

Salah satu prioritas Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango adalah pencarian serta penangkapan Harun Masiku yang berstatus DPO sejak Januari 2020.