Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Dakwaan Terhadap Mayor Isak Sattu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 21 September 2022 12:57 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.

TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjalani sidang dakwaan dalam peristiwa pelanggaran HAM Berat Paniai. Dia merupakan mantan Perwira Penghubung Kodim 1705 saat peristiwa yang menewaskan 4 orang itu terjadi.

“Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan di bawah pengendaliannya sedang atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” seperti dikutip dari surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.

Jaksa menyatakan peristiwa ini bermula pada Desember 2014, ketika Pemerintah Kabupaten Paniai menyelenggarakan lomba Pondok Natal. Penduduk dari kampung Ipakiye Tanah Merah berpartisipasi dalam lomba itu. Mereka meminta sumbangan kepada pengguna jalan.

Pada Minggu, 7 Desember 2014, seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut. Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga.

Memprotes pemukulan itu, sekelompok warga memasang palang di jalan depan Pondok Natal di Jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 pada Senin, 8 Desember 2014. Anggota Polres Paniai sempat berupaya membujuk massa untuk membuka palang tersebut, namun tidak berhasil. Sejumlah anggota TNI ikut memantau aksi tersebut. Situasi memanas ketika seorang warga memukul kaca mobil anggota Polres Paniai hingga pecah.

Advertising
Advertising

Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah turun tangan untuk bernegosiasi dengan massa. Negosiasi gagal sementara massa semakin tidak terkendali dan mulai melakukan tarian perang atau Waita. Di saat bersamaan seorang anggota TNI melontarkan umpatan kepada massa dan mengancam untuk kembali melakuka pemukulan.

Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah Lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5 sampai dengan 6 kali. Massa mengejar ke sumber suara tembakan. Massa merusak mobil yang dipakai oleh anggota Satgas Yonif 753/AVT. Anggota itulah yang melakukan tembakan peringatan.

Ketika situasi makin memanas, massa terpecah menjadi dua, ke lapangan Karel Gobay dan sebagian kembali ke Pondok Natal. Di lapangan, masyarakat melakukan tarian perang di depan Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Mayor Isak Sattu memerintahkan anggotanya untuk menutup pagar markas. Isak Sattu menjadi perwira menengah dengan pangkat paling tinggi ketika itu. Sebab, Kapten Junaidi selaku Danramil tidak berada di tempat.

“Terdakwa melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaannya.

Saat itu, beberapa warga sudah mulai memanjat pagar koramil. Anggota Koramil meminta mereka untuk turun, tapi tidak dituruti.

“Tembak sudah saya, karena itu senjata bukan milik kalian, tetapi milik negara,” kata warga seperti dikutip oleh jaksa dalam dakwaannya.

Anggota Koramil yang berjaga melepaskan tembakan ke udara. Mereka meminta perintah dari Isak Sattu. “

Komandan kami mohon petunjuk, kantor kita sudah diserang,” kata anggota TNI seperti diucapkan jaksa.

Sesaat kemudian, anggota Koramil melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur. Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Menurut jaksa, Isak Sattu sebagai komandan seharusnya memiliki kewenangan untuk mencegah bawahannya melakukan penembakan dan kekerasan yang menyebabkan korban sipil tewas. Jaksa mendakwa Isak melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 42 ayat (1) mengatur tentang komandan militer dapat dimintai tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komandonya. Tindak pidana itu terjadi karena komandan militer tidak melakukan pengendalian secara patut. Bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan.

Berita terkait

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

3 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

17 hari lalu

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.

Baca Selengkapnya

Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

17 hari lalu

Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.

Baca Selengkapnya

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

18 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

20 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

20 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

21 hari lalu

Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh TPNPB-OPM menambah panjang daftar prajurit TNI meninggal di Papua.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

23 hari lalu

Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)

Baca Selengkapnya

Danramil Aradide Ditembak Mati OPM, Ini Kata Kapendam Cenderawasih

23 hari lalu

Danramil Aradide Ditembak Mati OPM, Ini Kata Kapendam Cenderawasih

Danramil Aradide Letda ditemukan dalam keadaan meninggal karena diserang dan ditembak mati oleh OPM.

Baca Selengkapnya