KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 21 September 2022 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi helikopter Agusta Westland 101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum.
“Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk tersangka IKS dan IJK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 21 September 2022.
Ali mengatakan jaksa telah memeriksa berkas perkara tersebut. Hasilnya, jaksa menilai berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Menurut Ali, penahanan tersangka akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, mulai dari 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengatakan tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, kata dia, tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ifan diduga melobi TNI AU agar ditunjuk sebagai kontraktor
KPK menetapkan Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI Angkatan Udara agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW 101 atau VVIP.
Perusahaan Irfan diduga kemudian ditunjuk lewat mekanisme lelang yang telah diakali. Nilai kontrak dalam pengadaan helikopter ini adalah Rp 738 miliar. Irfan diduga mendapatkan bayaran 100 persen, walaupun belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.
Irfan menjadi tersangka tunggal di kasus ini. Hal itu disebabkan karena pihak TNI menghentikan proses penyidikan beberapa tersangka dari kalangan militer. Penghentian dilakukan dengan dalih kekurangan bukti.
KPK sempat memanggil mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dan Marsekal Muda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan hingga kasus ini naik ke penuntutan.
Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Rabu 22 September 2022 pukul 11.38