KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 21 September 2022 10:48 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi helikopter Agusta Westland 101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum.

“Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk tersangka IKS dan IJK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 21 September 2022.

Ali mengatakan jaksa telah memeriksa berkas perkara tersebut. Hasilnya, jaksa menilai berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

Menurut Ali, penahanan tersangka akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, mulai dari 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengatakan tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, kata dia, tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ifan diduga melobi TNI AU agar ditunjuk sebagai kontraktor

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI Angkatan Udara agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW 101 atau VVIP.

Perusahaan Irfan diduga kemudian ditunjuk lewat mekanisme lelang yang telah diakali. Nilai kontrak dalam pengadaan helikopter ini adalah Rp 738 miliar. Irfan diduga mendapatkan bayaran 100 persen, walaupun belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.

Irfan menjadi tersangka tunggal di kasus ini. Hal itu disebabkan karena pihak TNI menghentikan proses penyidikan beberapa tersangka dari kalangan militer. Penghentian dilakukan dengan dalih kekurangan bukti.

KPK sempat memanggil mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dan Marsekal Muda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan hingga kasus ini naik ke penuntutan.

Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Rabu 22 September 2022 pukul 11.38

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

54 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

13 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya