Pergantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD, Pakar: Rakyat Menunggu dan Berharap
Reporter
magang_merdeka
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 20 September 2022 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Firman Noor menilai unsur perwakilan DPD di kalangan pimpinan MPR selama ini belum mampu memberikan dampak yang lebih hebat kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga berkonsekuensi pada penilaian atas performa MPR di mata publik.
“Padahal sebagai Wakil Ketua MPR, daya jangkau komunikasi yang dimiliki demikian besar. Peluang mengangkat nama lembaga baik DPD maupun MPR sangat terbuka lebar. Hal ini pada akhirnya menyebabkan kerja-kerja lembaga tersebut menjadi tidak terlihat karena performa personal,” kata Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini.
Firman menyoroti pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD yang saat ini tengah bergulir. Firman menilai arti penting adanya penyegaran di level Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan pada lembaga yang demikian penting itu sejatinya adalah kepemimpinan yang mampu menjadi bendera eksistensi lembaga yang menjulang tinggi.
“Eksistensi seorang pemimpin yang capable, mampu memainkan peran sebagai “bendera” yang menunjukkan DPD bukan sekadar aksesoris formal dalam sisitem ketatanegaraan kita," kata Firman menambahkan.
Dengan sosok segar yang sadar akan pentingnya peran itu, DPD akan beroleh wakil yang mampu mengemban peran sebagai juru bicara atau penyambung lidah kepentingan lembaga yang artikulatif.
Sehingga potensi DPD untuk dapat lebih eksis dan mewarnai secara substansial kehidupan bangsa serta lebih mendapat dukungan serta simpati dari rakyat Indonesia semakin besar. Hal ini, kata dia, pada akhirnya bukan demi kepentingan DPD semata.
"Dengan kepentingan yang sudah sangat mendesak itu, maka jelas rakyat kita saat ini tengah menunggu dan berharap. Bahwa akan segera muncul sosok baru yang mewakili DPD dalam pimpinan MPR. Sosok negarawan yang dapat mengartikulasikan kepentingannya dengan lebih gamblang lagi, lebih artikulatif lagi dan lebih aspiratif lagi, demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Firman.
DPD Pilih Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad
Seperti diberitakan sebelumnya, DPD menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di rapat paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis, 18 September 2022.
Selanjutnya: Fadel melawan...
<!--more-->
Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah.
Dalam jangka waktu satu bulan MPR telah mendapatkan desakan agar segera melakukan pelantikan kepada wakil ketua baru. Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.
Sementara itu, menurut Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib menjelaskan Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak. Lebih lanjut, dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Atas pencopotannya, Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriil senilai Rp200 miliar karena memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami mengajukan juga gugatan imateriil sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Amin merinci bahwa terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fadel melayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.
"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," tambahnya.
Baca juga: La Nyalla Sebut Pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Sesuai Aturan
MUH RAIHAN MUZAKKI