5 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 September 2022 00:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Polri ditentukan telah ditentukan pada Senin, 19 September 2022. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo.
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang banding Sambo ini digelar pukul 10.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan. Dia sebelumnya menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Berikut fakta-fakta menarik dari sidang banding Ferdy Sambo:
1. Sidang Dipimpin Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding itu dipimpin oleh Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini,” kata dia, Senin.
Jenderal itu akan didampingi wakil ketua dan sidang banding, yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal. Berdasarkan pantauan Tempo, jenderal bintang tiga yang dimaksud adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Sidang Tidak Dihadiri Ferdy Sambo
Dedi mengatakan mekanisme sidang bading Sambo tidak akan dihadiri pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.
“Mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa berkas banding,” ujar Dedi.
Adapun pemeriksaan pertama meliputi pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding. Lalu, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.
3. Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri
KKEP Banding menolak banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar dua jam. “Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC, Senin.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. Sebelumnya, KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
4. Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final
KKEP yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.
“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi, Senin.
Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Ferdy Sambo merupakan komitmen Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari.
5. Polri Tak Gelar Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo
Mabes Polri tidak akan mengadakan seremonial pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo setelah upaya bandingnya ditolak oleh KKEP. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polri masih menyelesaikan proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo selama tiga atau lima hari.
Kemudian, keputusan pemecatan akan diserahkan ke Ferdy Sambo. “Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” kata Dedi, Senin.
Jenderal bintang dua ini mengatakan keputusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
KHORY ALFARIZI | EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.