5 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo

Selasa, 20 September 2022 00:34 WIB

Keberlangsungan Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Polri ditentukan telah ditentukan pada Senin, 19 September 2022. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang banding Sambo ini digelar pukul 10.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan. Dia sebelumnya menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Berikut fakta-fakta menarik dari sidang banding Ferdy Sambo:

1. Sidang Dipimpin Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga

Sidang banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding itu dipimpin oleh Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.

Advertising
Advertising

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini,” kata dia, Senin.

Jenderal itu akan didampingi wakil ketua dan sidang banding, yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal. Berdasarkan pantauan Tempo, jenderal bintang tiga yang dimaksud adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

2. Sidang Tidak Dihadiri Ferdy Sambo

Dedi mengatakan mekanisme sidang bading Sambo tidak akan dihadiri pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

“Mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa berkas banding,” ujar Dedi.

Adapun pemeriksaan pertama meliputi pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding. Lalu, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.

3. Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

KKEP Banding menolak banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar dua jam. “Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC, Senin.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. Sebelumnya, KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

4. Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final

KKEP yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.

“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi, Senin.

Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Ferdy Sambo merupakan komitmen Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari.

5. Polri Tak Gelar Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo

Mabes Polri tidak akan mengadakan seremonial pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo setelah upaya bandingnya ditolak oleh KKEP. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polri masih menyelesaikan proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo selama tiga atau lima hari.

Kemudian, keputusan pemecatan akan diserahkan ke Ferdy Sambo. “Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” kata Dedi, Senin.

Jenderal bintang dua ini mengatakan keputusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

KHORY ALFARIZI | EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

3 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

4 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

4 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

4 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya