Bulan Cinta Laut di Minahasa Utara Kumpulkan 1 Ton Sampah

Senin, 19 September 2022 19:10 WIB

INFO NASIONAL – Kegiatan Bulan Cinta Laut (BCL) di Pantai Pall Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara berhasil mengumpulkan 1.012,7 kilogram sampah. BCL diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada Kamis, 15 September 2022.

Adapun 1 ton lebih sampah yang dikumpulkan oleh 300 peserta terdiri dari 776,5 kilogram sampah organik dan 236,2 kilogram sampah anorganik.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sambutannya menerangkan bahwa KKP telah menunjukkan komitmennya dengan kebijakan perikanan lestari melalui pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan terukur, perlindungan lingkungan laut dengan memperluas wilayah konservasi serta pengendalian pencemaran di laut terutama sampah plastik di laut.

“Aksi Bulan Cinta Laut adalah gerakan bersama untuk menumbuhkan kesadaran seluruh nelayan untuk melawan sampah di laut. Melalui Bulan Cinta Laut, pada satu bulan tertentu di masa sulit melaut (paceklik), nelayan melaut untuk mengumpulkan sampah di laut. Untuk mengapresiasi para nelayan tersebut, nantinya sampah yang diperoleh akan dihargai setara dengan harga per kilogram ikan terendah di daerah,” tutur Yusuf.

BCL dilaksanakan dengan beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian sampah di pesisir dan laut agar tidak bocor ke laut; Kedua, mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui penerapan ekonomi sirkular; Ketiga, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Advertising
Advertising

“Hasil Aksi Bulan Cinta Laut diharapkan dapat menjadikan laut tetap bersih dan sehat sehingga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan baik oleh KKP maupun bekerja sama dengan para mitra atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tujuan konservasi, edukasi, wisata bahari, perikanan tangkap serta budidaya secara berkelanjutan,” kata Yusuf.

Komitmen pemerintah dalam penanganan sampah laut telah diatur melalui Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70% pada tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Tinneke Adam menegaskan bahwa laut bukanlah tempat sampah. Laut menyimpan kekayaan alam yang bisa meningkatkan potensi sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang mendongkrak pembangunan ekonomi Likupang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah di laut terlebih sampah plastik.

Sebelumnya, dalam gelaran United Nation Ocean Conference (UNOC) 2022 di Lisbon Portugal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa Indonesia sangat serius dan berkomitmen dalam menciptakan kesehatan laut. Ini dibuktikan melalui capaian komitmen Indonesia dalam kawasan konservasi perairan, program Bulan Cinta Laut, serta kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. (*)

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

8 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

1 hari lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

1 hari lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya