Deretan Fakta Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Korupsi 1 Miliar

Senin, 19 September 2022 13:45 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut telah terendus menerima gratifikasi Rp1 miliar. Atas kasus tersebut, dia dipanggil KPK untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022.

Karena alasan sakit, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. "Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, dikutip dari Antara.

Fakta-fakta Lukas Enembe

1. Minta Berobat ke Luar Negeri

Lukas Enembe sempat memohon izin berobat ke luar negeri di saat statusnya sebagai tersangka (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK. KPK mempertanyakan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe ngotot meminta izin berobat ke luar negeri. Mereka menilai Lukas seharusnya memaksimalkan pengobatan di dalam negeri terlebih dahulu.

“Saya yakin kita tidak kekurangan dokter yang hebat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Advertising
Advertising

2. Pernah terjerat sejumlah kasus korupsi

Sebelum kasus gratifikasi Rp. 1 miliar, dalam rekening beberapa bank miliknya, Lukas diduga memiliki uang puluhan miliar rupiah. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi. “Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 9 September 2022

Lukas sudah beberapa kali terlibat dalam kasus korupsi. Ayah empat anak ini sempat jadi tersangka kasus Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, diperiksa atas kasus penyimpangan anggaran Pemprov Papua 2017, dan pemanggilan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana beasiswa Papua 2016.

3. Diabadikan jadi nama stadion

Salah satu stadion yang terletak di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dinamai Stadion Lukas Enembe. Alasan pemakaian Lukas Enembe karena sang gubernur dinilai berjasa besar dalam menjadikan Papua sebagai tuan rumah PON XX.

Stadion berkapasitas 40.263 penonton ini sengaja dibangun untuk menyambut penyelenggaraan PON XX Papua. Presiden Joko Widodo dalam pidato upacara pembukaan PON XX sempat mengklaim Stadion Lukas Enembe menjadi stadion termegah dan terbaik di Papua, bahkan di kawasan Asia Pasifik.

4. Dideportasi dari Papua Nugini

Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya dideportasi dari Papua Nugini usai masuk perbatasan wilayah melalui jalur ilegal pada Maret 2021 lalu. Lukas diketahui masuk Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

HATTA MUARABAGJA

Baca: Harta Gubernur Lukas Enembe Rp 33 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

54 menit lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

20 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya