Ribut Jenderal Dudung dan Effendi Simbolon, Begini Jejak Karier KASAD Dudung Abdurachman

Sabtu, 17 September 2022 11:48 WIB

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) menerima brevet yang disematkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima tiga brevet dari Kopassus yakni Brevet Komando, Anti Teror, dan Para Utama. ANTARA FOTO/Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi Simbolon melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung. Effendi mengatakan, adanya disharmoni itu membuat adanya ketidakpatuhan sehingga membuat TNI seakan gerombolan dan ormas.

Pernyataan itu memantik amarah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Tak lama, beredar cuplikan video rekaman rapat berisi perintah dari Dudung Abdurachman yang meminta anggotanya bergerak merespons pernyataan Effendi viral. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.

"Silakan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."

Awalnya Dudung meminta agar prajuritnya tidak diam saja dengan kondisi saat ini. Ia pun mengatakan akan membalas pernyataan Effendi tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 nanti, tanpa menyebutkan bulannya.

"Saya buktikan sama kalian kalau nanti saya akan balas dia, jangan kita diam saja, dia itu siapa? Enggak berpengaruh," ujar Dudung Abdurachman. Ia tampak protes karena merasa harga diri dan kehormatan TNI menjadi diinjak-injak.

Advertising
Advertising

Tak sampai di sini, beberapa anggota TNI AD pun turut menyampaikan kecamannya kepada Effendi Simbolon, antara lain Dandim 0623/Cilegon. "Kami tidak terima, darah kami mendidih. Kau Effendi Simbolon melukai kami, prajurit TNI. Kau adu domba pimpinan kami, Kau adu domba TNI. Kami seluruh prajurit Kodim 0623 Cilegon, sakit hati," kata Letkol Inf Ary Widyo Prasetyo.

Adapun yang menjadi persoalan sebelumnya terkait ucapan Effendi Simbolon yang mengatakan bahwa adanya hubungan tidak harmonis antara Panglima TNI dan menyebut TNI seperti gerombolan yang melebihi ormas. Menurut Effendi pernyataannya bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI. Terlebih bekerja sama dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah menjadi KSAD. Untuk melihat kiprahnya di TNI.

Panglima TNI Andika Perkasa pun meminta Jenderal Dudung meredam marah anak buahnya. Effendi minta maaf walaupun mengungkapkan begitu banyak teror datang kepadanya, Jenderal Dudung menerima permintaan maaf meski megaku tidak menerima pesan permintaan maaf itu.

Koalisi Masyarakat Sipil: Bukan Tentara Profesional

Koalisi masyarakat sipil tetap menyayangkan sikap yang ditunjukkan Jenderal Dudung Abdurrachman. Tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi masyarakat sipil mengatakan tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional.

“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.

Koalisi ini terdiri dari 17 LSM, diantaranya YLBHI, Imparsial, PBHI Indonesia, Amnesty International Indonesia, Kontras, dan Centra Initiative.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi Simbolon melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung. Effendi mengatakan, adanya disharmoni itu membuat adanya ketidakpatuhan sehingga membuat TNI seakan gerombolan dan ormas.

Menurut koalisi, pernyataan Effendi bersifat konstitusional dan dijamin undang-undang. Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI.

Sebagai instrumen pertahanan negara, koalisi menilai institusi militer mesti tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan otoritas sipil. Adapun pernyataan anggota dewan seperti Effendi, seharusnya bisa dijadikan bahan refleksi dan evaluasi atas berbagai masalah yang melibatkan TNI.

Profil KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Melansir Antaranews, Dudung Abdurachman merupakan pria yang lahir pada 16 november 1965 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui bahwa dirinya juga masih memiliki darah Cirebon dari keturunan Sunan Gunung Jati dari P. Sumbu Mangkurat Sari atau Pangerang Trusmi dari jalur putra “Pangerang Syeikh Pasiraga” Depok, Cirebon dari Jalur cicitnya yang bernama Kawu Muharom Wira Subrata Kepruh.

Darah tentara Dudung sudah mengalir dari orang tuanya yang bekerja di lingkup TNI, yaitu pasangan dari Bapak Nasuha dan Ibu Nasyati. Seusai lulus SMA, dirinya memutuskan untuk mendaftar Akabri Darat yang perlu pendidikan hingga tahun 1988. Pendidikannya tersebut membuatnya mendapatkan pangkat Letnan Dua.

Setelah lulus dari pendidikan kecabangan Infanteri, jabatan awal kemiliteran pertamanya ialah Dandim 0406/Musi Rawas selama 2004-2006. Kemudian lanjut sebagai Dandim 0418/Palembang pada 2006-2008 dengan pangkat saat itu ialah Letnan Kolonel.

Di tahun 2010, Dudung dipercaya untuk mengambil jabatan Aspers Kasdam VII/Wirabuana selama setahun penuh. Lalu di tahun 2011 sampai 2012, Dudung bergeser posisi menjabat sbeagai Komandan Resimen Induk Kodama tau Danrindam II/Sriwijaya.

Atas kinernya yang dilihat positif, Dudung pun dipromosikan sebagai Dandenma Mabes TNI pada tahun 2015. Dari situlah karirnya mulai menaik tajam dan berlanjut untuk menjabat posisi strategis dengan pangkat Brigadir Jenderal, yaitu Wakil Gubernur Akmil pada 2015-2016.

Selanjutnya ia memegang staf khusus Kasad dan Wakil Asisten Teritorial atau Waaster Kasad. Barulah setelahnya ia mejabat sebagai Gubernur Akmil selama dua tahun. Hingga pada Agustus 2020 lalu, Dudung dilantik menjadi Pangdam Jaya oleh KASAD Jenderal Andika Perkasa. Kemudian pada Juni 2021, Dudung diangkat menjadi Pangkostrad.

Ada hal menarik yang membuat namanya menjadi pembicaraan publik saat dalam jabatan tersebut. Pasalnya, ia merupakan salah satu anggota TNI yang berani untuk memerintahkan pasukannya menurunkan baliho dukungan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq di sejumlah titik. Bahkan ia mengancam untuk membubarkan FPI karena telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemic Covid-19.

Dudung terhitung hanya enam bulan menjabat Pangkostrad. Kini, kariernya semakin menanjak dengan status orang nomor satu di TNI AD yang ia sandang. Pada 17 November 2021, ia dinaikan satu tingkat dari Letnan Jenderal (Letnan) menjadi Jenderal TNI dan mejabat sebagai KSAD di Istana Negara.

FATHUR RACHMAN I SDA

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden dan DPR Mengevaluasi KASAD Jenderal Dudung Abdurachman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya