TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespons pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi melontarkan isu disharmoni di tubuh TNI.
Menurut mereka, pernyataan Effendi bersifat konstitusional dan dijamin Undang-Undang. Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI.
“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” kata Koalisi Sipil dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.
Sebagai instrumen pertahanan negara, Koalisi menilai institusi militer mesti tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan otoritas sipil. Adapun pernyataan anggota dewan seperti Effendi, seharusnya bisa dijadikan bahan refleksi dan evaluasi atas berbagai masalah yang melibatkan TNI.
“Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat. Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih."
Koalisi yang terdiri dari 17 LSM ini mendesak DPR dan Presiden segera mengevaluasi Dudung. Menurut mereka, sikap Dudung merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil.
Sebelumnya, cuplikan rekaman rapat berisi perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebar. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.
"Silahkan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."
Pernyataan Dudung tersebut merespons Effendi Simbolon yang mempertanyakan ketidakhadiran KSAD dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Pernyataan Effendi kemudian merembet ke soal disharmoni di tubuh TNI terutama antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Jenderal Dudung.
Dia bahkan mengatakan sikap TNI melebihi ormas dan menggunakan kata gerombolan. "Jadi tidak ada kepatuhan," kata Effendi.
Baca juga: Hari Ini, MKD DPR Panggil Effendi Simbolon soal Pernyataan TNI Seperti Gerombolan