3 Anggota TNI Dipecat karena LGBT, Apa Syarat Pemecatan Prajurit TNI?

Jumat, 16 September 2022 18:45 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberhentikan tidak dengan hormat tiga anggota TNI yang terbukti terlibat kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT. Tak hanya dipecat, ketiganya juga dipenjarakan selama lima bulan. Mereka adalah Serda F, Sertu R dan Kls IF. Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir Tempo.co dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 16 September 2022.

Syarat Anggota TNI Dipecat

Mengutip laman tni-au.mil.id, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif oleh pejabat berwenang. Salah satu penyebab anggota TNI diberhentikan dari Dinas Keprajuritan atau DKP adalah karena dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh hakim di pengadilan.

Selain itu, terdapat penyebab lain, yaitu mengacu pada hukum tata usaha militer atau administrasi prajurit dan hukum disiplin prajurit. Adapun aturan pemecatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

Tabiat atau perbuatan yang dimaksud yaitu menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, melakukan tindak pidana dan atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap.

Advertising
Advertising

Alasan lain anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat yaitu apabila melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri, meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana, dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya, serta perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.

Anggota TNI yang dipecat tidak dengan hormat masih memiliki kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59. Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari DKP, berkewajiban memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya, dan selama 2 tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari DKP wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 hari.

Sementara terkait LGBT, aturannya tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Beleid itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Polisi Tangkap Semua Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

2 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

Menkopolhukam mengatakan Indonesia membutuhkan angkatan siber karena perang masa kini telah memasuki ranah siber.

Baca Selengkapnya

Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

3 hari lalu

Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

Kapolri dan Panglima TNI memastikan pengamanan ketat menjelang misa agung Paus Fransiskus di GBK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Keamanan GBK Menjelang Misa Agung Paus Fransiskus Besok

3 hari lalu

Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Keamanan GBK Menjelang Misa Agung Paus Fransiskus Besok

Kapolri dan Panglima TNI hari ini meninjau lokasi misa agung Paus Fransiskus di Stadion Utama GBK. Pastikan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya

Selama Pelaksanaan Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus, Stadion Utama GBK Bakal Steril

3 hari lalu

Selama Pelaksanaan Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus, Stadion Utama GBK Bakal Steril

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, alasan sterilisasi di kedua stadion itu demi keselamatan Paus Fransiskus dan pengunjung.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Minta Tukin Prajurit Dinaikkan Jadi 80 Persen

3 hari lalu

Panglima TNI Minta Tukin Prajurit Dinaikkan Jadi 80 Persen

Tukin untuk prajurit militer saat ini masih sebesar 70 persen dari nominal gaji.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Sebut Angkatan Siber Akan Beda dengan Satuan Lain: Mungkin Banyak Orang Sipil

4 hari lalu

Panglima TNI Sebut Angkatan Siber Akan Beda dengan Satuan Lain: Mungkin Banyak Orang Sipil

Prioritas TNI dalam merekrut dan menyaring angkatan siber ialah keahlian

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

5 hari lalu

Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

Prabowo ungkit kembali nilai 11 dari 100 yang diberikan Anies Baswedan saat debat capres, sebelumnya di Kongres PAN, terakhir di Apel Kader Gerindra.

Baca Selengkapnya

Berikan Arahan Pengamanan IAF Bali, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pembagian tugas Polri dan TNI

5 hari lalu

Berikan Arahan Pengamanan IAF Bali, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pembagian tugas Polri dan TNI

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tekankan pembagian tugas dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Polri amankan tamu VIP, TNI amankan tamu VVIP.

Baca Selengkapnya

Puluhan Petugas Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Jawa Barat Keracunan Nasi Box

9 hari lalu

Puluhan Petugas Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Jawa Barat Keracunan Nasi Box

Istana Kepresidenan masih memperdalam kasus keracunan petugas pengamanan kunjungan Jokowi ke Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi, Duel Dua Jenderal dan Orang Dekat Jokowi di Pilkada Jateng

11 hari lalu

Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi, Duel Dua Jenderal dan Orang Dekat Jokowi di Pilkada Jateng

PDIP mengusung Jenderal TNI Purn Andika Perkasa sebagai cagub di Pilkada Jateng. Di lain sisi, Komjen Ahmad Luthfi diusung KIM. Ini duel 2 jenderal.

Baca Selengkapnya