KPK Telisik Peran Mardani Maming Kuasai Beberapa Perusahaan Tambang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 September 2022 17:53 WIB

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya di kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming pada Kamis, 15 September 2022. KPK menelisik dugaan peran Maming mengendalikan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan di Tanah Bumbu,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 16 September 2022.

Ali mengatakan Maming diduga mengendalikan sejumlah perusahaan dengan cara menunjuk beberapa orang kepercayaannya menjadi direktur perusahaan. Menurut Ali, dugaan ini ditelusuri untuk memperkuat dugaan penerimaan uang oleh Maming.

“Didalami juga adanya aliran uang yang diterima tersangka saat menjabat bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Tanah Bumbu,” kata dia.

KPK menetapkan Maming menjadi tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Maming disangka menerima Rp 104 miliar dari pemberian izin tersebut.

Advertising
Advertising

Tempo mendapatkan salinan kronologi dugaan penerimaan suap tersebut. Dalam salinan itu, Maming disebut menerima suap melalui perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan yang baru resmi dimilikinya sejak 2019. Dalam susunan pengurus perusahaan itu, Mardani menjabat sebagai komisaris.

Adapun awal mula pemberian suap ini berawal saat Maming mengalihkan izin usaha pertambangan dari sebelumnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) milik pengusaha Henry Soetio yang meninggal pada Juli 2021.

Setelah pengalihan ini, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip Fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN. "Kutipan ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT BKPL," bunyi kronologi dalam salinan itu.

Pemberian kutipan tersebut tertuang dalam Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002 ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tertanggal 20 Agustus 2014 antara PT ATU dan PT TSP.

Pengambil kutipan ini kemudian diubah dari sebelumnya ke PT TSP menjadi ke PT Permata Abadi Raya atau PT PAR. Perjanjian pemberian kutipan antara PT PAR dengan PT PCN ini diperpanjang sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2020.

Adapun pemilik saham mayoritas PT PAR sejak Juli 2021 merupakan keluarga Mardani, yakni Syafrudin yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara pada 2019 hingga 2021, pemilik PT PAR merupakan PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang merupakan perusahaan milik Mardani.

Ada lima kutipan tercatat yang dilakukan PT PAR kepada PT PCN, yakni pada tahun 2015 - 2019 dengan nilai Rp 30,6 miliar, lalu April 2020 dengan Rp 1,7 miliar, Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, Juni 2020 sebesar Rp 7,5 miliar, dan Agustus 2020 sebesar Rp 7,5 miliar. Total jumlah kutipan yang PT PAR kumpulkan dari PT PCN sebesar Rp 49,4 miliar.

"Belum lagi, kepemilikan saham secara tidak langsung oleh Mardani H Maming pada Grup PT Batulicin Enam Sembilan dimana pemegang sahamnya merupakan keluarga dari Bupati Mardani H Maming," demikian bunyi salinan tersebut selanjutnya.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Duit ke Mardani Maming Lewat Perusahaannya

AJI/ JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya