Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

Kamis, 15 September 2022 23:47 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis lepas kepada dua penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan pembenaran dan pemaafan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 6 tahun penjara kepada Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Berdasarkan Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, vonis lepas merupakan vonis yang diberikan oleh hakim apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatannya, tetapi tidak diberi hukuman karena perbuatannya tidak termasuk perbuatan pidana atau alasan pemaaf.

Pada kasus ini, dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa terdapat tindakan pembenaran yang menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua polisi ini adalah merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan laskar FPI di mobil Xenia milik pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam penjarakan primer.

Atas tuduhan itu, majelis hakim berpendapat kedua aparat ini tidak bersalah dalam dakwaan primer walaupun dakwaan tersebut telah terbukti. Walau dakwaan primer tersebut telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga menimbang perbuatan dari Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella adalah dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, alasan pemaaf dapat dirujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  1. Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP);
  2. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP);
  3. Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP);
  4. Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP);
  5. Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
  6. Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP).

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin untuk membuntuti mobil milik petinggi FPI Rizieq Shihab. Pengejaran itu, menurut versi polisi, berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada insiden saat itu. Sementara, empat anggota FPI lainnya tewas setelah insiden baku tembak berakhir, di antaranya Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Sebelum dinyatakan tewas, saksi mata di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 mengaku melihat keenam anggota tersebut masih hidup.

Salah satu saksi yang ditanyai oleh Koran Tempo mengaku sempat berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI saat mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi tersebut dihalau oleh polisi dan polisi berkata sedang menangani teroris.

Saksi juga mengaku melihat beberapa pria keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” ujar saksi yang juga melihat polisi mengeluarkan senjata tajam.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Dua Penembak Laskar FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.

Baca Selengkapnya

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

2 Desember 2023

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

7 November 2023

FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

Serukan boikot produk Israel dan sekutunya, FUB Kota Depok ungkap rencana demo gabung FPI di depan McDonald's Margonda minggu depan.

Baca Selengkapnya