Setelah Effendi SImbolon, Jenderal Dudung Abdurachman akan Dipanggil MKD
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 15 September 2022 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanul Haq, menilai KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dipanggil ke depan mahkamah kehormatan dalam kasus dengan Effendi Simbolon.
Menurut Maman, Dudung bisa dipanggil untuk dimintai keterangan atas beredarnya video viral yang memerintahkan anggota TNI AD bergerak menanggapi Effendi Simbolon.
Polemik Effendi Simbolon dengan Dudung terjadi setelah rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa pada 5 September 2022.
Dalam rapat itu Effendi mempertanyakan ketidakhadiran KSAD Dudung. Dia kemudian melontarkan pernyataan TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas.
Menurut Maman, internal MKD telah membahas ihwal pemanggilan Dudung. Ia mengatakan Dudung perlu dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan antara TNI dengan Effendi selaku anggota DPR Komisi I. Sebab, kata dia, Komisi I merupakan mitra dari TNI.
“Kami sudah ngobrol-ngobrol bahwa ini penting, supaya tidak terjadi lah misalnya mitra kita di DPR merasa tersinggung, lalu dia menyebarkan ke bawahannya untuk melawan DPR,” kata Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 15 September 2022.
Pernyataan Maman merujuk pada video Dudung yang tersebar di berbagai platform media. Dalam rekaman tersebut, Dudung menyebut prajurit TNI di tingkat Tantama dan Bintara sudah panas dan marah atas pernyataan Effendi.
Dudung juga meminta prajuritnya tidak diam saja dengan kondisi saat ini. Ia meminta prajurit dan menyentil Danrem dan Dandim untuk bergerak menanggapi pernyataan Effendi.
Selanjutnya: Pemanggilan Dudung secepatnya dilakukan...