Pahami Hak-Hak Anda sebagai Pemilik Data, Bjorka Ungkap Kebocoran Data Siapa Tanggung Jawab?

Rabu, 14 September 2022 11:45 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini isu kebocoran data pribadi menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat usai peretas Bjorka berulang kali mengklaim telah membobol data pemerintah Indonesia dari berbagai instansi dan kementerian.

Kurang dari satu bulan ini, Bjorka telah membeberkan data 1,3 miliar data registrasi pengguna SIM Card di Indonesia. Bjorka juga sempat membagikan secara gratis 2 juta dari 105 juta data penduduk Indonesia yang diklaim diambil dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Menanggapi kebocoran data tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate justru meminta masyarakat untuk menjaga sendiri data pribadinya. "Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri," kata Johnny saat Tempo di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, pada Sabtu, 3 September 2022.

Lantas, apa sebenarnya hak-hak masyarakat sebagai pemilik data pribadi?

Sekilas tentang Data Pribadi

Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang atau UU terkait data pribadi secara khusus. Sejauh ini, pembahasan alot di Dewan Perwakilan Rakyat baru menggodok perihal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias RUU PDP.

Advertising
Advertising

Berdasarkan RUU PDP terbaru versi tiga yang dibahas pada tanggal 29 - 30 Agustus 2022, data pribadi diartikan sebagai data perseorangan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasinya lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara elektronik ataupun nonelektronik.

Data pribadi tersebut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu data pribadi umum dan spesifik. Contoh dari data pribadi umum adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, hingga status perkawinan.

Sementara itu, contoh dari data pribadi spesifik adalah informasi kesehatan, catatan kejahatan, riwayat keuangan, data anak, hingga data biometrik. Walaupun bernama data umum bukan berarti mengurangi kerahasiaan data tersebut. Sebab, dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa kombinasi dari data-data umum mampu digunakan untuk mengakses informasi yang lebih dalam dan personal.

Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Dalam RUU tersebut, masyarakat sebagai pemilik data disebut sebagai Subjek Data Pribadi yang diartikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.

Perihal hak-hak Subjek Data Pribadi tertuang dalam Bab IV Pasal 5 hingga Pasal 13. Merangkum beberapa pasal tersebut, hak-hak Subjek Data Pribadi adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.
  2. Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi sesuai tujuan pemrosesan data.
  3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghapus, mengakhiri, atau memusnahkan pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan data.
  6. Mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan berdasar pemrosesan data secara otomatis.
  7. Menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi sesuai proporsi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.
  9. Mendapatkan atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi, seperti kementerian atau instansi terkait.

Itulah hak-hak masyarakat sebagai pemilik atau subjek data pribadi. Akan tetapi, berdasarkan RUU PDP Pasal 15, hak tersebut dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan statistik dan penelitian ilmiah, serta kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Ulah Bjorka dan Rentannya Kebocoran Data di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

9 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

16 hari lalu

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

16 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

25 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

52 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

57 hari lalu

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.

Baca Selengkapnya

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 Februari 2024

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.

Baca Selengkapnya

DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

28 Februari 2024

DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

DKPP mengatakan pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya perihal dugaan kebocoran data DPT akan dilanjutkan pada sidang berikutnya

Baca Selengkapnya