Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Selasa, 13 September 2022 19:15 WIB

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut merayakan ulang tahunnya saat rapat Paripurna bersamaan dengan unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh buruh pada Selasa 6 September 2022. Lantas, mengapa Puan diadukan ke MKD? Apa tugas MKD DPR dalam menangani kasus tersebut?

Dalam laman resmi dpr.go.id, Mahkamah Kehormatan Dewan ini diperuntukan sebagai ala pelengkap DPR yang bersifat menetap. MKD sendiri dibentuk langsung oleh DPR dengan menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi.

Keanggotaan ini berjumlah 17 orang, serta ditentukan dengan melihat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sementara pimpinan MKD sifatnya kolektif, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.

Tugas Mahkamah Dewan Kehormatan atau MKD

Selanjutnya ada pula tata cara pelaksanaan tugas MKD yang diatur dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD. Simak tugas-tugasnya di bawah ini!

  1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi mencegah perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.

  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena;
  • Tidak melaksanakan kewajiban.
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota.
  • Melanggar ketentuan larangan.
  1. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.

  2. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

  3. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

  4. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

  5. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

  6. endampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Keputusan MKD untuk Puan Maharani

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perayaan ulang tahun Puan Maharani saat sidang paripurna DPR tidak melanggar kode etik. Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan jika Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan anggota DPR.

Advertising
Advertising

“Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ultah dalam rapat paripurna pada 6 September 2022. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ultah dari rekan-rekan anggota DPR. Karena di hari yang sama saat paripurna bertepatan dengan hari ultah teradu,” kata Nazaruddin di ruangan MKD, Selasa, 13 September 2022.

Nazaruddin menjelaskan, setelah melakukan verifikasi dan penyelidikan, MKD tidak menemukan bukti soal dugaan pelanggaran kode etik. Karenanya, MKD memutuskan perkara pengaduan terhadap Puan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Memutuskan, menetapkan, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” katanya.

FATHUR RACHMAN I SDA

Baca: MKD Putuskan Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Tidak Melanggar Kode Etik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 menit lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

9 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya