Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Selasa, 13 September 2022 14:13 WIB

Ilustrasi cekal

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe kena cekal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lukas tak bisa bepergian ke luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya telah memblokir rekening Lukas.

Lukas tak hadir dalam pemeriksaan soal dugaan kepemilikan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi. KPK pun telah mengajukan pencekalan terhadap Lukas Enembe. Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lukas ke luar negeri tercatat hingga 7 Maret 2023.

Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2):

1. Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian;

2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, pencegahan berlaku paling lama enam bulan. Itu bisa diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan akan berakhir.

Baca: Setelah Ditetapkan Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

6 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

7 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

9 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

9 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

9 hari lalu

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

13 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

16 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

18 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya