Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Selasa, 13 September 2022 14:13 WIB

Ilustrasi cekal

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe kena cekal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lukas tak bisa bepergian ke luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya telah memblokir rekening Lukas.

Lukas tak hadir dalam pemeriksaan soal dugaan kepemilikan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi. KPK pun telah mengajukan pencekalan terhadap Lukas Enembe. Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lukas ke luar negeri tercatat hingga 7 Maret 2023.

Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2):

1. Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian;

2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, pencegahan berlaku paling lama enam bulan. Itu bisa diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan akan berakhir.

Baca: Setelah Ditetapkan Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Cegah TPPO, Kementerian Imigrasi Tambah Mutasi Rekening Jadi Syarat Keimigrasian

14 jam lalu

Cegah TPPO, Kementerian Imigrasi Tambah Mutasi Rekening Jadi Syarat Keimigrasian

Agus menyebut, dia telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang tersebar di setiap kantor imigrasi wilayah.

Baca Selengkapnya

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

1 hari lalu

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat

Baca Selengkapnya

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

2 hari lalu

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

3 hari lalu

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

5 hari lalu

Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi beberapa negara dan juga forum internasional seperti KTT APEC dan KTT G20.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

12 hari lalu

Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

Inisiatif baru Bandara Changi itu secara resmi dimulai pada 30 September setelah berbulan-bulan uji coba.

Baca Selengkapnya

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

12 hari lalu

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.

Baca Selengkapnya