Sederet Napi Korupsi Kini Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat?

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 12 September 2022 07:59 WIB

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

TEMPO.CO, Jakarta -Setidaknya ada 23 narapidana korupsi atau koruptor yang diberikan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham sepanjang September 2022.

Di antara mereka, diketahui ada sejumlah nama tenar lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi kelas kakap. Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai bahwa pembebasan bersyarat telah memberikan kesan lemahnya pemberantasan korupsi. “Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” ujarnya, Rabu, 7 September 2022.

Apa Itu Bebas Bersyarat

Mulanya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah pembebasan bersyarakat dikenal dengan “pelepasan bersyarat”. Ini pertama kalinya termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengertian pelepasan bersyarat tidak secara tersurat tercantum dalam KUHP.

Pengertian pembebasan bersyarat barulah tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, pembebasan bersyarat didefinisikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.

Advertising
Advertising

Selain itu, melansir jatim.kemenkumham.go.id, syarat bebas bersyarat bagi narapidana yaitu berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir. Dihitung sebelum lengan dua per tiga masa pidana. Pun Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.

Mengutip buku Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana (2008), kebijakan bebas bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam membina para koruptor, misalnya. Lembaga itu, diketahui sebagai salah satu bagian sistem peradilan pidana Indonesia bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

12 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

16 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

18 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya