23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut Jika....

Sabtu, 10 September 2022 10:01 WIB

Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sepanjang September 2022, sejumlah 23 napi korupsi telah diberikan pembebasan bersyarat (PB). 23 napi ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini telah dibebaskan pada 6 September 2022. Salah satu diantaranya ialah eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Amril resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari empat tahun masa hukumannya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman membenarkan hal tersebut. "Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," katanya, kepada Tempo.co membenarkan.

Pembatalan Pembebasan Bersyarat Napi

Dikutip dari jatim.kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat seorang napi dapat dibebaskan bersyarat. Beberapa diantaranya ialah telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidananya, dinilai berkelakuan baik minimal sembilan bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Seperti yang disarikan dari lsc.bphn.go.id, napi yang dilepaskan melalui pembebasan bersyarat dapat dicabut pemberian pembebasan bersyaratnya dan dikembalikan kembali kedalam Rutan atau Lapas.

Advertising
Advertising

Terdapat syarat umum dan syarat khusus pencabutan pembebasan bersyarat. Syarat umumnya yaitu yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan syarat khususnya yaitu, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Sesuai pasal 140 Permenkumham No.3 Tahun 2018 apabila narapidana yang melanggar syarat umum maka di tahun pertamanya kembali ke Lapas atau Rutan tidak akan mendapatkan remisi. Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. Selain itu selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

Sedangkan apabila napi melanggar syarat khusus, maka berlaku ketentuan di tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi. Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. Selain itu selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

Petugas pemasyarakatan pada Bapas lah yang melakukan pemeriksaan terhadap napi yang diusulkan pencabutan pembebasan bersyarat. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama tuhuh hari dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.

Dari hasil pemeriksaan Tim pengamat pemasyarakatan Bapas kemudian dilakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Kepala Bapas. Apabila Kepala Bapas menyetujui, maka akan dilaporkan pencabutan sementara pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dengan disertai alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: 5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

6 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

7 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

7 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya