AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya
Editor
Febriyan
Kamis, 8 September 2022 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Informasi soal peran Dyah itu disampaikan oleh Polri dalam siaran langsung sidang etik yang ditayangkan melalui kanal Polri TV pada hari ini, Kamis, 8 September 2022.
"Sidang kode etik terkait surat senjata Api Bharada E," tulis mereka dalam keterangan video tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dyah yang menjabat sebagai Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Bharada E mengaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke tubuh Brigadir J menggunakan pistol Glock 17 milik Divisi Propam yang dia gunakan. Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyatakan bahwa Sambo sempat melepaskan dua tembakan ke arah kepala menggunakan pistol tersebut.
Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E itu dinilai pengamat janggal. Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Richard baru memegang senjata tersebut pada November 2021. Dia juga menyatakan bahwa Richard tidak jago menembak seperti kabar yang sempat dihembuskan pihak Polri sebelumnya.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto pun mencurigai penggunaan senjata Glock 17 oleh personil tingkat Tamtama ini menyalahi prosedur. Apalagi, Richard sempat disebut hanya berperan sebagai supir Ferdy Sambo.
"Kalau penjaga, tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau driver, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," kata Bambang, 18 Juli 2022.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka orang tersangka, mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Empat dari lima tersangka itu ditahan, hanya Putri Candrawathi yang tidak menjalani penahanan.
Sebelumnya Polri telah menetapkan tujuh anggotanya terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dituding berperan dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salinan rekaman itu belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam flash disk milik Baiquni.
Dari tujuh tersangka itu, empat diantaranya telah menjalani sidang etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria. Seluruhnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dyah Candrawati merupakan polwan pertama yang terseret sidang etik kasus ini.
Baca juga: Eksklusif, Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya