AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 8 September 2022 14:34 WIB

Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Informasi soal peran Dyah itu disampaikan oleh Polri dalam siaran langsung sidang etik yang ditayangkan melalui kanal Polri TV pada hari ini, Kamis, 8 September 2022.

"Sidang kode etik terkait surat senjata Api Bharada E," tulis mereka dalam keterangan video tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dyah yang menjabat sebagai Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Bharada E mengaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke tubuh Brigadir J menggunakan pistol Glock 17 milik Divisi Propam yang dia gunakan. Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyatakan bahwa Sambo sempat melepaskan dua tembakan ke arah kepala menggunakan pistol tersebut.

Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E itu dinilai pengamat janggal. Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Richard baru memegang senjata tersebut pada November 2021. Dia juga menyatakan bahwa Richard tidak jago menembak seperti kabar yang sempat dihembuskan pihak Polri sebelumnya.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto pun mencurigai penggunaan senjata Glock 17 oleh personil tingkat Tamtama ini menyalahi prosedur. Apalagi, Richard sempat disebut hanya berperan sebagai supir Ferdy Sambo.

"Kalau penjaga, tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau driver, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," kata Bambang, 18 Juli 2022.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka orang tersangka, mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Empat dari lima tersangka itu ditahan, hanya Putri Candrawathi yang tidak menjalani penahanan.

Sebelumnya Polri telah menetapkan tujuh anggotanya terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dituding berperan dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salinan rekaman itu belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam flash disk milik Baiquni.

Dari tujuh tersangka itu, empat diantaranya telah menjalani sidang etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria. Seluruhnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dyah Candrawati merupakan polwan pertama yang terseret sidang etik kasus ini.

Baca juga: Eksklusif, Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya