Bandara Banyuwangi Tidak Laku Jual

Reporter

Editor

Rabu, 4 Maret 2009 20:34 WIB

TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Hingga awal Maret ini Pemerintah belum berhasil bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk Bandar Udara Banyuwangi. Padahal targetnya, bandar udara di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi ini, sudah harus dioperasionalkan pada Maret 2009.

Bulan Februari lalu, maskapai Lion Air sudah menjajaki akan berinvestasi di Bandar Udara Banyuwangi. Namun menurut Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Turhadi minat Lion Air itu baru sebatas lisan. Hingga kini, katanya, belum ada tindaklanjut kesepakatan tertulis.

Menurut Turhadi, kondisi fisik bandara juga belum mencukupi untuk pesawat jenis ATR berkapasitas 50 tempat duduk milik Lion Air. Sebab, izin operasional bandara hanya untuk jenis cassa dengan 20 tempat duduk.

Belum lakunya Bandar Udara Banyuwangi ini tidak sebanding dengan besarnya biaya pembangunan yang sudah dicairkan Pemerintah Pusat sejak 2004-2008, sebesar Rp 22,8 miliar. Sedangkan dari APBD Kabupaten Banyuwangi total anggaran pembebasan lahan mencapai Rp 56 miliar.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi Tulus Sujianto pesimis kalau pembangunan bandara ini akan menguntungkan bagi Kabupaten. Karena sejak awal, perencanaan bandara ini tidak dibarengi dengan kesiapan investor. Apalagi belakangan proyek ini justru menjadi ladang korupsi bagi sepuluh pejabat yang saat ini jadi tersangka. "Besar kemungkinan proyek ini hanya untuk mencari keuntungan dari pembebasan tanah," katanya.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

16 Maret 2017

Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

Lima tersangka yang ditahan diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi terkait lahan bandara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 317 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Bandara Mengkendek Terhambat Status Lahan  

18 Juni 2015

Pengusutan Bandara Mengkendek Terhambat Status Lahan  

"Keterangan ahli maupun tokoh masyarakat adat juga menyebutkan itu tanah Tongkonan atau tanah adat," ujar Ompo.

Baca Selengkapnya

4 Suku Ancam Tutup Bandara Sentani

19 Oktober 2013

4 Suku Ancam Tutup Bandara Sentani

Aksi ini dilakukan akibat ganti rugi hak ulayat tanah adat mereka, belum dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Tolak Pindahkan Bandara Semarang  

17 Januari 2013

Gubernur Tolak Pindahkan Bandara Semarang  

Lokasi bandara sekarang dinilai tidak strategis.

Baca Selengkapnya

DPRD Balikpapan Tak Tersangkut Kasus Somber

11 Maret 2010

DPRD Balikpapan Tak Tersangkut Kasus Somber

Kasus itu terjadi sebelum pelantikan anggota dewan Balikpapan, sehingga kami tidak mungkin terlibat, kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, hari ini.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi

12 September 2009

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi

Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Ketut Suadiartha mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi

29 Agustus 2008

Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung telah menetapkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 19,76 miliar. Ratna dituding terlibat dalam penggelembungan harga tanah untuk pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Purnawirawan Angkatan Darat Unjuk Rasa

27 Juni 2007

Purnawirawan Angkatan Darat Unjuk Rasa

Ratusan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan keluarganya berunjuk rasa ke Markas Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (27/6). Mereka menuntut lahan mereka di kawasan Kuala Namu yang dijual Pusat Koperasi Angkatan Darat Kodam I Bukit Barisan kepada PT Angkasa Pura II untuk pembangunan Bandara dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Lima Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

3 April 2007

Lima Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lima dari delapan terdakwa kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya