TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Hingga awal Maret ini Pemerintah belum berhasil bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk Bandar Udara Banyuwangi. Padahal targetnya, bandar udara di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi ini, sudah harus dioperasionalkan pada Maret 2009.
Bulan Februari lalu, maskapai Lion Air sudah menjajaki akan berinvestasi di Bandar Udara Banyuwangi. Namun menurut Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Turhadi minat Lion Air itu baru sebatas lisan. Hingga kini, katanya, belum ada tindaklanjut kesepakatan tertulis.
Menurut Turhadi, kondisi fisik bandara juga belum mencukupi untuk pesawat jenis ATR berkapasitas 50 tempat duduk milik Lion Air. Sebab, izin operasional bandara hanya untuk jenis cassa dengan 20 tempat duduk.
Belum lakunya Bandar Udara Banyuwangi ini tidak sebanding dengan besarnya biaya pembangunan yang sudah dicairkan Pemerintah Pusat sejak 2004-2008, sebesar Rp 22,8 miliar. Sedangkan dari APBD Kabupaten Banyuwangi total anggaran pembebasan lahan mencapai Rp 56 miliar.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi Tulus Sujianto pesimis kalau pembangunan bandara ini akan menguntungkan bagi Kabupaten. Karena sejak awal, perencanaan bandara ini tidak dibarengi dengan kesiapan investor. Apalagi belakangan proyek ini justru menjadi ladang korupsi bagi sepuluh pejabat yang saat ini jadi tersangka. "Besar kemungkinan proyek ini hanya untuk mencari keuntungan dari pembebasan tanah," katanya.
Kasus itu terjadi sebelum pelantikan anggota dewan Balikpapan, sehingga kami tidak mungkin terlibat, kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, hari ini.
Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi
12 September 2009
Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi
Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Ketut Suadiartha mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Banyuwangi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 19,76 miliar. Ratna dituding terlibat dalam penggelembungan harga tanah untuk pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi.
Ratusan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan keluarganya berunjuk rasa ke Markas Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (27/6). Mereka menuntut lahan mereka di kawasan Kuala Namu yang dijual Pusat Koperasi Angkatan Darat Kodam I Bukit Barisan kepada PT Angkasa Pura II untuk pembangunan Bandara dikembalikan.
Lima dari delapan terdakwa kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.