MAKI Kecewa 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Boyamin: Cara Hitung Salah

Rabu, 7 September 2022 20:00 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kekecewaan atas dibebaskannya 23 napi korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kementerian Hukum dan HAM pada September 2022.

Menurut Boyamin cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian pembebasan bersyarat ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.

"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin Rabu, 7 September 2022.

Sebagai contoh, kata dia, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan, baru pembebasan bersyarat. Tapi yang terjadi, Boyamin mengatakan, remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.

Dengan penghitungan yang salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi," kata Boyamin.

Advertising
Advertising

Boyamin juga menyoroti ringannya hukuman karena ada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu kehendak DPR membuat keputusan berlaku semua sama pengurangan hukuman milik semua kasus pidana termasuk korupsi," kata Boyamin.

Ke depan kata dia, mestinya hakim memberikan hukuman tinggi dan pencabutan hak tidak hanya hak politik dipilih saja tetapi juga hak-hak lain yang dicabut.

Soal Kasus Eks Jaksa Pinangki

Dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menyalahkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.

Disisi lain MAKI juga menghormati proses hukum termasuk pemberian hak bersyarat narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Baca juga: Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

AYU CIPTA

Berita terkait

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

11 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

25 hari lalu

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

27 hari lalu

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

27 hari lalu

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

Hakim menyatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

28 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi sudah semestinya dilakukan sebagai istri dari Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

29 hari lalu

Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan agar Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

29 hari lalu

Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

Polda Metro Jaya membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dihentikan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Persoalkan Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Ini Penjelasan MAKI

29 hari lalu

Polda Metro Jaya Persoalkan Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Ini Penjelasan MAKI

Tim Hukum Polda Metro Jaya keberatan atas saksi yang dihadirkan MAKI dalam sidang praperadilan belum ditahannya Firli Bahuri

Baca Selengkapnya