Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Rabu, 7 September 2022 15:51 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Pinangki mendapatkan status bebas bersyarat.

“Iya benar per Selasa, 6 September 2022, Pinangki bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima suap sebesar Us$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas bagi Djoko tjandra di Mahkamah Agung. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 375 ribu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Setelah keluar putusan pengadilan tinggi, Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021 dan kini ia sudah mendapatkan bebas bersyarat.

Lalu, apa itu bebas bersyarat dan bagaiaman regulasinya?

Regulasi Bebas Bersyarat

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan sebuah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyrakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, para narapida telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status bebas bersyarat, antara lain:

  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  • Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa terdapat beberapa dokumen dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaptakan status bebas bersyarat, yaitu:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
  • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
  • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

EIBEN HEIZIER

Baca: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

16 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

16 hari lalu

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

17 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya