Polisi Sebut Seorang Guru di Batang Lakukan Pemerkosaan terhadap 10 Muridnya

Rabu, 7 September 2022 13:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru sekolah menengah pertama atau SMP di Kabupaten Batang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sepuluh siswanya. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil berinisial AM, 33 tahun, itu juga disebut melakukan pencabulan terhadap 35 siswi lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djuhandani menyebut modus pelaku adalah beralibi mengetes siswa yang mendaftar organisasi. "Modus dengan pemilihan anggota OSIS," ujarnya pada Rabu, 7 September 2022.
Korban berasal dari kelas tujuh hingga sembilan di SMP tempat pelaku mengajar. Korban dari kelas tujuh rata-rata mengalami kekerasan seksual pencabulan. Kemudian siswa kelas di atasnya ada yang sampai diperkosa oleh pelaku.
Kepolisian telah menangkap pelaku. Menurut pengakuan pelaku, aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut dia lakukan di lingkungan sekolah. "Ada tiga tempat. Ruang OSIS, kelas, dan gudang," kata Djuhandani.
Polisi masih mendalami kasus ini. Menurut Djuhandani, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Sebab sebelum menjadi pengajar SMP di Batang, pelaku pernah tercatat sebagai guru di sekolah daerah lain.
Kepolisian juga membuka posko pelaporan di Mapolres Batang. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor. "Kami akan jaga rahasia korban," ujar dia.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, sepuluh korban pemerkosaan tersebut tidak hamil. "Dari yang kami periksa sepuluh korban, tidak ada yang hamil," tuturnya.

Berita terkait

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

10 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

11 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

15 hari lalu

Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

19 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

20 hari lalu

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

20 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya