TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru sekolah menengah pertama atau SMP di Kabupaten Batang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sepuluh siswanya. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil berinisial AM, 33 tahun, itu juga disebut melakukan pencabulan terhadap 35 siswi lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau
Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djuhandani menyebut modus pelaku adalah beralibi mengetes siswa yang mendaftar organisasi. "Modus dengan pemilihan anggota OSIS," ujarnya pada Rabu, 7 September 2022.
Korban berasal dari kelas tujuh hingga sembilan di SMP tempat pelaku mengajar. Korban dari kelas tujuh rata-rata mengalami kekerasan seksual pencabulan. Kemudian siswa kelas di atasnya ada yang sampai diperkosa oleh pelaku.
Kepolisian telah menangkap pelaku. Menurut pengakuan pelaku, aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut dia lakukan di lingkungan sekolah. "Ada tiga tempat. Ruang OSIS, kelas, dan gudang," kata Djuhandani.
Polisi masih mendalami kasus ini. Menurut Djuhandani, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Sebab sebelum menjadi pengajar SMP di Batang, pelaku pernah tercatat sebagai guru di sekolah daerah lain.
Kepolisian juga membuka posko pelaporan di Mapolres Batang. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor. "Kami akan jaga rahasia korban," ujar dia.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, sepuluh korban pemerkosaan tersebut tidak hamil. "Dari yang kami periksa sepuluh korban, tidak ada yang hamil," tuturnya.