Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Motifnya Diduga Dendam
Reporter
Danar Trivasya Fikri
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 7 September 2022 14:00 WIB
TEMPO.CO, Lampung -Belum habis kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, belakangan adalah penembakan eksekusi. Kini muncul lagi kasus baru polisi tembak polisi di Lampung.
Kasus baru tersebut terjadi tepatnya di Lampung Tengah. Seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Dua Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam 4 September 2022.
Motif Sementara karena Balas Dendam
Mengutip dari laman bisnis.com, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, motif dari tersangka kasus tersebut adalah sebab dendam terhadap korban. Zahwani membenarkan insiden ini dan menyampaikan dugaan atau motif penembakan.
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online,” tutur Zahwani dalam sebuah kesempatan konferensi pers.
Kombes Pol Zahwani menuturkan bahwa kronologi bermula pada pukul 21.15 WIB di rumah Ahmad Karnaen.
"Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara AK", kata Zahwani, Senin 5 September 2022.
Dia melanjutkan setelah mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah. Saat itu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke jalan arah barat.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas itu tewas karena diduga ditembak rekan sesama polisi yaitu Aipda Rudi Suryanto. Berdasarkan cerita saksi bernama Mahmuda pada saat terjadi penembakan, kata Pandra, dia mendengar teriakan tolong dari rumah AK. Saksi pun keluar rumah dan melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan beberapa orang.
Kemudian, saksi bernama Wayan Sueden, saat salat mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu Etty. "Kondisi pada saat akan menolong, korban sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi," kata Zahwani. Setelahnya, bersama istri korban, korban dibawa ke RS Harapan Bunda, tetapi nyawa korban sudah tak tertolong.
Seolah tak perlu waktu lama untuk mendapatkan perhatian, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Aipda Rudi Saryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan rekannya sendiri Aipda Ahmad Karnaen.
"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Tengah ya. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat di Gedung DPR/MPR Senayan, Senin 5 September 2022 ihwal kasus polisi tembak polisi tersebut.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca : Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Disebut-sebut Terseret Kasus Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.