Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 3 September 2022 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 2 September 2022. Berarti, tak lama lagi kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun ini akan segera disidangkan.
"Hari ini kami limpahkan berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Kejaksaan menetapkan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir menjadi terdakwa di perkara ini. Mereka disangka melakukan korupsi dengan menyerobot tanah milik negara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kasus ini mendapatkan sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis. Lika-liku perburuan kejaksaan terhadap pria yang akrab disapa Apeng itu berbuah manis. Apeng yang selama ini tinggal di luar negeri, pulang ke Indonesia untuk menyerahkan diri ke Korps Adhyaksa. Berikut adalah sejumlah data dan peristiwa yang terjadi hingga Apeng akan segera menghadapi meja hijau.
- Tersangka 2 korupsi
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi pada 1 Agustus 2022. Kejaksaan menduga Surya menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Lahan itu diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal. Saat itu, kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Sebelum menjadi tersangka kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lebih dulu menetapkan Surya menjadi tersangka. Pada April 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi lahan.
- Sempat tinggal di Taiwan
Sempat diburu kejaksaan dan KPK, Surya akhirnya pulang ke tanah air pada 15 Agustus 2022. Dia pulang ke Indonesia dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tim kejaksaan langsung membawanya ke gedung Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. Setelah diperiksa beberapa jam, kejaksaan langsung menahan konglomerat itu.
- Dugaan kerugian negara Rp 104 triliun
Dugaan kerugian negara di kasus Surya Darmadi membengkak dari awalnya Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun. Perubahan total kerugian negara itu terjadi karena kejaksaan menambahkan instrumen baru dalam penghitungan. Dia mengatakan kejaksaan tidak lagi hanya menggunakan instrumen kerugian keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara.
Perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp 4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. “Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa, 30 Agustus 2022.
- Helikopter dan Hotel
Kejaksaan Agung menyita berbagai aset milik Surya selama proses penyidikan. Sejumlah aset yang disita di antaranya 2 hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat turut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, kejaksaan menyita 3 apartemen dan 6 bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun.
-Dakwaan untuk Surya
Kejaksaan mendakwa Surya Darmadi dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Surya didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surya didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selanjuta, Surya didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan ketiga primairnya adalah Pasal 3 UU TPPU atau subsidair Pasal 4 UU pemberantasan TPPU.
Baca: Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.