Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 2 September 2022 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 2 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Hari ini kami limpahkan berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini.
Terdakwa Raja Thamsir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada pelanggaran tindak pidana korupsi ancaman pasal sama dengan terdakwa Raja Thamsir.
Selanjutnya: Dakwaan Surya Darmadi lebih berat...
<!--more-->
Untuk dakwaan Surya Darmadi lebih berat karena ada pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman lain pasal Ketiga Primair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
atau Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kronologi Kasus Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu
Surya Darmadi saat ini telah menjadi tahanan Kejagung. Dia sebelumnya menjadi buronan. Dalam kasus ini, penyidik juga mentersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 - 2008 Raja Thamsir Rachman.
Kronologis singkat kasus ini yaitu pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Surya Darmadi
AYU CIPTA